User Tools

Site Tools


peraturan:kepbd:38pj.61995
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR KEP-19/A/44/0595, KEP-38/PJ.6/1995

                        TENTANG 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
 NOMOR: KEP-12/A/44/0394, KEP-04/PJ.6/1994, TANGGAL 25 MARET 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN 
        DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT

               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa ketentuan pelaksanaan penggunaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah 
    Pusat telah diatur dan di sempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    207/KMK.04/1995 tanggal 17 Mei 1995, maka dipandang perlu mengubah Surat Keputusan Bersama 
    Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak nomor 
    KEP-12/A/44/0394
    _______________
    KEP-04/PJ.6/1994
b.  bahwa tatacara pembagian dan penyalurannya perlu diatur dengan Surat Keputusan Bersama Direktur 
    Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteits Wet (Stbl. Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3315);
4.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/1994 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Bumi 
    dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 207/KMK.04/1995 tanggal 17 Mei 1995;
6.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-12/A/44/0394
    _______________
    KEP-04/PJ.6/1994

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR: KEP-12/A/44/0394, KEP-04/PJ.6/1994, TANGGAL 25 MARET 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN 
DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/A/44/0394  tentang Tatacara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan 
                _______________
                KEP-04/PJ.6/1994 

Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, sebagai berikut :

1.  Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi :

                        "Pasal 2

    (1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah 
        Pusat, penggunaannya diatur sebagai berikut :
        a.  65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah 
            Tingkat II.
        b.  35% (tiga puluh lima persen) diberikan kepada Daerah Tingkat II yang realisasi  
            penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Pemerintah Daerah Tingkat II 
            bersangkutan pada tahun anggaran berjalan mengalami penurunan dari tahun 
            anggaran sebelumnya.

    (2) Dasar pembagian dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah realisasi 
        penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan tahun anggaran berjalan;

    (3) Setiap awal tahun anggaran Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak 
        menetapkan alokasi sementara pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian 
        Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II 
        berdasarkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam APBN.

    (4) Pada awal triwulan IV tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi 
        penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal 
        Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan alokasi definitif dari :
        a.  Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang dibagikan secara merata kepada seluruh 
            Daerah Tingkat II berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan 
            Bangunan tahun anggaran berjalan;
        b.  Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan bagi Daerah Tingkat II yang mengalami 
            penurunan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah Tingkat 
            II bersangkutan dari tahun anggaran sebelumnya sebesar jumlah penurunannya, 
            berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 
            anggaran berjalan. Apabila dana yang tersedia tidak mencukupi maka pembagiannya 
            dilakukan secara proporsional sesuai dengan persentase penurunannya dan apabila 
            terdapat sisa lebih maka sisa lebih tersebut merupakan penerimaan APBN dan tidak 
            dibagikan kepada Daerah Tingkat II.

    (5) Dalam hal terjadi selisih lebih antara prognosa realisasi dengan realisasi penerimaan Pajak 
        Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan maka selisih tersebut merupakan penerimaan 
        APBN dan tidak dibagikan kepada Daerah Tingkat II.

    (6) Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan 
        tentang     alokasi sementara maupun alokasi definitif kepada :
        a.  Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.
        b.  Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan tembusan kepada Gubernur 
            Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan."


2.  Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi :

                        "Pasal 3

    (1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Daerah Tingkat 
        II, Direktur Jenderal Pajak mengajukan SPP-SKO kepada Direktur Jenderal Anggaran yang 
        diatur sebagai berikut :
        a.  Tahap pertama, paling lambat akhir triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen) 
            dari jumlah dana alokasi sementara yang dibagikan secara merata kepada Daerah 
            Tingkat II.
        b.  Tahap kedua, paling lambat akhir bulan kedua triwulan III sebesar 50% (lima puluh 
            persen) dari jumlah dana alokasi sementara yang dibagikan secara merata kepada 
            Daerah Tingkat II.
        c.  Tahap ketiga, paling lambat bulan kedua triwulan IV untuk :
            1.  Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata 
                kepada Daerah Tingkat II dikurangi jumlah yang telah di-SKO-kan pada 
                tahap pertama dan kedua.
            2.  Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang diberikan kepada 
                Pemerintah Daerah Tingkat II yang mengalami penurunan penerimaan PBB 
                pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) 
                huruf b.

    (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq. 
        Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikannya kepada :
        a.  Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.
        b.  Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
        c.  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat."


                        Pasal II

Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 1995/1996.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK                 DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

       ttd                                         ttd

       FUAD BAWAZIER                                  DARSJAH
peraturan/kepbd/38pj.61995.txt · Last modified: by 127.0.0.1