User Tools

Site Tools


peraturan:kepbd:35pj2006
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                 INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR : KEP-30/IJ/2006 DAN KEP-35/PJ/2006

                        TENTANG

                   KERJASAMA PELAKSANAAN INVESTIGASI, PEMERIKSAAN 
                DAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

             INSPEKTUR JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahun dua ribu enam, yang bertanda tangan 
dibawah ini :

1.      AGUS MUHAMMAD, selaku Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia, beralamat 
    di Jalan Dr. Wahidin nomor 1, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama Inspektorat Jenderal 
    selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2.      HADI POERNOMO, selaku Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia, 
    beralamat di Jalan Gate! Subroto nomor 40-42, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama 
    Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Pelaksanaan 
Investigasi, Pemeriksaan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan ketentuan sebagai berikut :


                        Bab I
                            Dasar Hukum

1.      Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari 
    Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2.      Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 
    tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3934);
4.      Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
5.      Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4250);
6.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8.      Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
    Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 4400);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil 
    (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
10.     Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen; 
11.     Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen; 
12.     Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Tindak Pidana 
    Korupsi; 
13.     Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; 
14.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    426/KMK.01/2004;
15.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.09/2004 tentang Tata Cara Investigasi oleh 
    Inspektorat Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;


                        Bab II
                    Maksud dan Tujuan


Maksud

Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk membuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak menjadi 
efektif dengan cara meningkatkan sinergisitas dan keterpaduan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka
mengungkapkan adanya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di 
bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan

Tujuan kesepakatan bersama ini adalah :
1.      Terwujudnya profesionalisme investigator Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan pegawai 
    Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
2.      Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan 
    Nepotisme (KKN) di lingkungan Departemen Keuangan; 
3.      Tercapainya penegakan hukum di bidang perpajakan secara optimal.


                        Bab III

Ruang Lingkup
Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi :
1.      Kerjasama pelaksanaan investigasi, pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan; 
2.      Koordinasi, pelimpahan hasil investigasi dan tindak lanjut; 
3.      Pertukaran data dan informasi; 
4.      Sosialisasi; 
5.      Pendidikan dan pelatihan.


                        Bab IV

Kerjasama Pelaksanaan Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan 
Dalam upaya mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan/atau 
pelanggaran hukum di bidang perpajakan, maka;
1.      Pelaksanaan pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak dilakukan oleh Pihak 
    Kedua, dan Pihak pertama memberikan bantuan berupa data/informasi yang ada padanya. 
    Selanjutnya kesimpulan hasil pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan yang berkaitan 
    dengan adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh 
    pegawai Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat 
    Jenderal Departemen Keuangan;
2.      Pelaksanaan investigasi/pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pegawai 
    Departemen Keuangan lainnya dilakukan oleh investigator Inspektorat Jenderal. Pihak Kedua 
    memberikan bantuan berupa data/informasi yang ada padanya. Selanjutnya sepanjang menyangkut 
    penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal
    Pajak salinan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
3.      Agar pelaksanaan investigasi, pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan lebih terarah, Pihak 
    Pertama maupun Pihak Kedua dalam pelaksanaan tugasnya akan memfokuskan hanya pada 
    pengaduan/informasi yang diterima walaupun tidak tertutup kemungkinan pengembangan 
    pemeriksaan sesuai dengan materialitas indikasi penyimpangan yang ditemukan;
4.      Dalam hal ditemukan dugaan adanya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dan/atau
    pelanggaran hukum oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pegawai Departemen Keuangan
    lainnya yang melibatkan wajib pajak, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat melakukan pemeriksaan 
    sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.


                        Bab V

Koordinasi, Pelimpahan dan Tindak Lanjut Hasil Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
1.      Pelimpahan hasil investigasi yang berindikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai 
    Direktorat Jenderal Pajak kepada instansi penegak hukum dilakukan oleh Pihak Pertama, setelah
    dikoordinasikan dengan Pihak Kedua;
2.      Hasil investigasi yang merupakan pelanggaran administrasi disampaikan oleh Pihak Pertama kepada
    Pihak Kedua untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sepanjang merupakan 
    kewenangan Pihak Kedua. Selanjutnya tindak lanjut dimaksud dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan 
    diberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja setelah Pihak
    Kedua menerima hasil investigasi dari Pihak Pertama;
3.      Terhadap tindak lanjut hasil investigasi dan hasil pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan yang 
    dilaksanakan oleh Pihak Kedua atas informasi/laporan dari Pihak Pertama, dilakukan pemutakhiran 
    data bersama secara berkala antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua;
4.      Koordinasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dilakukan oleh Inspektur Bidang Investigasi 
    Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 
5.      Tindak lanjut hasil investigasi yang merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan pegawai
    Direktorat Jenderal Pajak dikoordinasikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;


                        Bab VI
                      Data dan Informasi

1.      Pertukaran data dan informasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atau sebaliknya dilakukan 
    dalam hal : 
    a.      Pihak Pertama menerima dan/atau menemukan data/informasi termasuk laporan atau 
        pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang 
        dilakukan oleh wajib pajak;
    b.      Pihak Kedua menerima dan/atau menemukan data/informasi tentang adanya dugaan 
        penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
2.      Dalam hal masing-masing pihak menemukan data/informasi, dari laporan/pengaduan masyarakat 
    dan/atau dari pemeriksaan tentang adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan 
    wewenang terhadap aturan hukum yang berlaku yang melibatkan wajib pajak dan pegawai Direktorat 
    Jenderal Pajak, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan koordinasi secara bersama;
3.      Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan ketentuan perundang-
    undangan yang berlaku atas :  
    a.      Segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil investigasi yang disampaikan oleh Pihak Pertama 
        kepada Pihak Kedua; 
    b.      Segala sesuatu yang berkaitan dengan data/informasi yang dimintakan Pihak Pertama kepada 
        Pihak Kedua dan/atau yang diperoleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua;
    c.      Sumber data/informasi yang diperolehnya dari pihak manapun juga tanpa terkecuali, 
        termasuk untuk kepentingan penyidikan atau pengadilan;
4.      Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib untuk menyimpan, menjaga dan memelihara segala data/
    informasi, bukti/barang bukti/alat bukti yang ada padanya guna kepentingan investigasi atau 
    pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan;



                        Bab VII
                              Sosialisasi

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat bekerjasama dalam melakukan sosialisasi dalam rangka penegakan 
hukum di bidang perpajakan, termasuk pelanggaran kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.



                        Bab VIII
                    Pendidikan dan Pelatihan

1.      Untuk meningkatkan kemampuan kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi 
    masing-masing dapat dilakukan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan,
2.      Masing-masing pihak memberikan bantuan atas permintaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1.


                        Bab IX
                        Hal Lain

1.      Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan hal-hal tersebut di atas dibebankan
    kepada masing-masing pihak; 
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan bersama ini akan diatur berdasarkan kesepakatan 
    Kedua belah pihak.



                        Bab X
                        Penutup

1.  Kesepakatan bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya dan memiliki
    kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
2.  Dibuat di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.




Jakarta, 29 Maret 2006 
Pihak Kedua                             Pihak Pertama 
DIREKTURJENDERAL PAJAK,                     INSPEKTUR JENDERAL,

ttd.                                ttd.

HADI POERNOMO                               AGUS MUHAMMAD      



Mengetahui ,
MENTERI KEUANGAN RI,  

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kepbd/35pj2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1