peraturan:kepbd:35pj2006
KEPUTUSAN BERSAMA
INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-30/IJ/2006 DAN KEP-35/PJ/2006
TENTANG
KERJASAMA PELAKSANAAN INVESTIGASI, PEMERIKSAAN
DAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
INSPEKTUR JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahun dua ribu enam, yang bertanda tangan
dibawah ini :
1. AGUS MUHAMMAD, selaku Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia, beralamat
di Jalan Dr. Wahidin nomor 1, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama Inspektorat Jenderal
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. HADI POERNOMO, selaku Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia,
beralamat di Jalan Gate! Subroto nomor 40-42, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama
Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Pelaksanaan
Investigasi, Pemeriksaan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Bab I
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3934);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4250);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4400);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
10. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
11. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
12. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
13. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
426/KMK.01/2004;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.09/2004 tentang Tata Cara Investigasi oleh
Inspektorat Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
Bab II
Maksud dan Tujuan
Maksud
Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk membuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak menjadi
efektif dengan cara meningkatkan sinergisitas dan keterpaduan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka
mengungkapkan adanya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di
bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Tujuan kesepakatan bersama ini adalah :
1. Terwujudnya profesionalisme investigator Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
2. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) di lingkungan Departemen Keuangan;
3. Tercapainya penegakan hukum di bidang perpajakan secara optimal.
Bab III
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi :
1. Kerjasama pelaksanaan investigasi, pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan;
2. Koordinasi, pelimpahan hasil investigasi dan tindak lanjut;
3. Pertukaran data dan informasi;
4. Sosialisasi;
5. Pendidikan dan pelatihan.
Bab IV
Kerjasama Pelaksanaan Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Dalam upaya mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan/atau
pelanggaran hukum di bidang perpajakan, maka;
1. Pelaksanaan pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak dilakukan oleh Pihak
Kedua, dan Pihak pertama memberikan bantuan berupa data/informasi yang ada padanya.
Selanjutnya kesimpulan hasil pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan yang berkaitan
dengan adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh
pegawai Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Inspektorat
Jenderal Departemen Keuangan;
2. Pelaksanaan investigasi/pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pegawai
Departemen Keuangan lainnya dilakukan oleh investigator Inspektorat Jenderal. Pihak Kedua
memberikan bantuan berupa data/informasi yang ada padanya. Selanjutnya sepanjang menyangkut
penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal
Pajak salinan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
3. Agar pelaksanaan investigasi, pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan lebih terarah, Pihak
Pertama maupun Pihak Kedua dalam pelaksanaan tugasnya akan memfokuskan hanya pada
pengaduan/informasi yang diterima walaupun tidak tertutup kemungkinan pengembangan
pemeriksaan sesuai dengan materialitas indikasi penyimpangan yang ditemukan;
4. Dalam hal ditemukan dugaan adanya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dan/atau
pelanggaran hukum oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau pegawai Departemen Keuangan
lainnya yang melibatkan wajib pajak, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat melakukan pemeriksaan
sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Bab V
Koordinasi, Pelimpahan dan Tindak Lanjut Hasil Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
1. Pelimpahan hasil investigasi yang berindikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak kepada instansi penegak hukum dilakukan oleh Pihak Pertama, setelah
dikoordinasikan dengan Pihak Kedua;
2. Hasil investigasi yang merupakan pelanggaran administrasi disampaikan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sepanjang merupakan
kewenangan Pihak Kedua. Selanjutnya tindak lanjut dimaksud dilaksanakan oleh Pihak Kedua dan
diberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja setelah Pihak
Kedua menerima hasil investigasi dari Pihak Pertama;
3. Terhadap tindak lanjut hasil investigasi dan hasil pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan yang
dilaksanakan oleh Pihak Kedua atas informasi/laporan dari Pihak Pertama, dilakukan pemutakhiran
data bersama secara berkala antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua;
4. Koordinasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dilakukan oleh Inspektur Bidang Investigasi
Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Tindak lanjut hasil investigasi yang merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan pegawai
Direktorat Jenderal Pajak dikoordinasikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;
Bab VI
Data dan Informasi
1. Pertukaran data dan informasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atau sebaliknya dilakukan
dalam hal :
a. Pihak Pertama menerima dan/atau menemukan data/informasi termasuk laporan atau
pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang
dilakukan oleh wajib pajak;
b. Pihak Kedua menerima dan/atau menemukan data/informasi tentang adanya dugaan
penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
2. Dalam hal masing-masing pihak menemukan data/informasi, dari laporan/pengaduan masyarakat
dan/atau dari pemeriksaan tentang adanya dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan
wewenang terhadap aturan hukum yang berlaku yang melibatkan wajib pajak dan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan koordinasi secara bersama;
3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku atas :
a. Segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil investigasi yang disampaikan oleh Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua;
b. Segala sesuatu yang berkaitan dengan data/informasi yang dimintakan Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua dan/atau yang diperoleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua;
c. Sumber data/informasi yang diperolehnya dari pihak manapun juga tanpa terkecuali,
termasuk untuk kepentingan penyidikan atau pengadilan;
4. Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib untuk menyimpan, menjaga dan memelihara segala data/
informasi, bukti/barang bukti/alat bukti yang ada padanya guna kepentingan investigasi atau
pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan;
Bab VII
Sosialisasi
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat bekerjasama dalam melakukan sosialisasi dalam rangka penegakan
hukum di bidang perpajakan, termasuk pelanggaran kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Bab VIII
Pendidikan dan Pelatihan
1. Untuk meningkatkan kemampuan kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing dapat dilakukan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan,
2. Masing-masing pihak memberikan bantuan atas permintaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
Bab IX
Hal Lain
1. Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan hal-hal tersebut di atas dibebankan
kepada masing-masing pihak;
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan bersama ini akan diatur berdasarkan kesepakatan
Kedua belah pihak.
Bab X
Penutup
1. Kesepakatan bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya dan memiliki
kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
2. Dibuat di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Jakarta, 29 Maret 2006
Pihak Kedua Pihak Pertama
DIREKTURJENDERAL PAJAK, INSPEKTUR JENDERAL,
ttd. ttd.
HADI POERNOMO AGUS MUHAMMAD
Mengetahui ,
MENTERI KEUANGAN RI,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/kepbd/35pj2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1