User Tools

Site Tools


peraturan:kepbd:277pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP- 466/BC/2016,
NOMOR KEP- 277/PJ/2016

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN BERSAMA ANTARA DIREKTORAT

JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP

PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT,

PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR,

DAN PELAKU USAHA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

 

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus terhadap ketentuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, serta dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pajak, bea masuk, dan cukai, perlu disusun prosedur dalam pelaksanaan pengawasan bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak tentang Pcdoman Pelaksanaan Pengawasan Bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Terhadap Perusahaan Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dan Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor **32 TAHUN 2009** tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **85 TAHUN 2015** (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5768);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor **96 TAHUN 2015** tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **143/PMK.04/2011** tentang Gudang Berikat;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.04/2011** tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **120/PMK.04/2013**;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **253/PMK.04/2011** tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **177/PMK.04/2013**;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **254/PMK.04/2011** tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **176/PMK.04/2013**;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **37/PMK.04/2013** tentang Toko Bebas Bea;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus;

 

 

15.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **194/KMK.03/2012** tentang Pertukaran Data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

16.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.09/2015 tentang Joint Audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

17.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/ atau Informasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN BERSAMA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR, DAN PELAKU USAHA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.

 

 

 

PERTAMA

:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan bersama terhadap perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam bentuk kegiatan sebagai berikut:

 

 

1.

pertukaran pengetahuan (sharing knowledge);

 

 

2.

pertukaran dan akses data;

 

 

3.

asistensi bersama (joint assistance);

 

 

4.

analisis bersama (joint analysis);

 

 

5.

audit bersama (joint audit) ; dan

 

 

6.

kegiatan lain yang dipandang perlu sebagai wujud pengawasan bersama terhadap perusahaan penerima fasilitas TPB, perusahaan penerima fasilitas KITE, dan pelaku usaha di KEK, antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak.

KEDUA

:

Pertukaran pengetahuan (sharing knowledge) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 1 dilakukan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut:

 

 

1.

In House Training (IHT), yaitu pelatihan mengenai ketentuan di bidang perpajakan serta kepabeanan dan cukai, yang diselenggarakan oleh unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Direktorat Jenderal Pajak untuk pejabat dan/atau pegawai pada 1 (satu) atau beberapa unit kantor;

 

 

2.

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), yaitu bentuk pertukaran pengetahuan yang dilaksanakan melalui Pusdiklat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

3.

Lokakarya, workshop, seminar, dan sejenisnya, tentang permasalahan perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai.

KETIGA

:

Pelaksanaan pertukaran pengetahuan (sharing knowledge) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal ini.

KEEMPAT

:

Pertukaran data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KELIMA

:

Akses data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 berupa pemberian akses data Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB), perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak.

KEENAM

:

Pelaksanaan akses data Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal ini.

KETUJUH

:

Pelaksanaan asistensi bersama (joint assistance) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal ini.

KEDELAPAN

:

Pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 4 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal ini.

KESEMBILAN

:

Pelaksanaan audit bersama (joint audit) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 5 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit bersama (joint audit) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

KESEPULUH

:

Pelaksanaan kegiatan lain yang dipandang perlu sebagai wujud pengawasan bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 6 akan diatur Iebih Ianjut sesuai dengan tata cara yang disepakati bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

KESEBELAS

:

Pejabat dan/atau Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pejabat dan/atau Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penyalahgunaan akses data IT Inventory, seperti penyampaian data atau informasi hasil akses data IT Inventory kepada pihak yang tidak berkepentingan, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang- undangan.

KEDUABELAS

:

Keputusan Bersama Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.

Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak;
Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak;
Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak;
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak;
Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

 

   Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 04 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

HERU PAMBUDI
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI
    
   @timtkb/liendza, 01/02/2017

 

peraturan/kepbd/277pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1