User Tools

Site Tools


peraturan:kepbd:169pj1997
                      KEPUTUSAN BERSAMA 
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           DAN
                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                       NOMOR KEP-169/PJ/1997, KEP-79/BC/1997

                        TENTANG 

                    PEMERIKSAAN BERSAMA DAN TUKAR MENUKAR INFORMASI

          DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Instruksi Menteri Keuangan Nomor : 1/IMK.01/1997 tentang 
Kerjasama Dalam Pelaksanaan Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang 
Cukai, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea 
dan Cukai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).


Memperhatikan :
    
Instruksi Menteri Keuangan Nomor : 1/IMK.01/1997 tentang Kerjasama Dalam Pelaksanaan Undang-undang 
Perpajakan, Undang Kepabeanan, dan Undang-undang Cukai.
                                
                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG 
PEMERIKSAAN BERSAMA DAN TUKAR MENUKAR INFORMASI


                        Pasal 1

Membentuk Komite Pemeriksaan Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
yang keanggotaannya terdiri dari :
a.  Direktur Pemeriksaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak;
b.  Direktur Verifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.  Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan I Direktorat Jenderal Pajak;
d.  Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak;
e.  Kepala Sub Direktorat Verifikasi Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f.  Kepala Sub Direktorat Verifikasi Kemudahan Pabean dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai.


                        Pasal 2

Ketua Komite Pemeriksaan Bersama dijabat oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dan Direktur Verifikasi secara 
bergantian setiap 6 (enam) bulan sekali, dan untuk pertama kali dijabat oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 3

Tugas dari Komite Pemeriksaan Bersama adalah :
a.  Membuat rencana pemeriksaan (audit plan) bersama;
b.  Menetapkan Tim Pemeriksaan Bersama;
c.  Menetapkan tatacara pemeriksaan bersama;
d.  Mengawasi pelaksanaan pemeriksaan bersama;
e.  Melaporkan hasil pemeriksaan bersama secara periodik kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 4

Membentuk Komite Pertukaran Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 
yang keanggotaannya terdiri dari :
a.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
b.  Kepala Pusat Pengolahan data dan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.  Kepala Bidang Sistem Aplikasi dan Program Direktorat Jenderal Pajak;
d.  Kepala Bidang Operasional Komputer Direktorat Jenderal Pajak;
e.  Kepala Bidang Alat Keterangan Direktorat Jenderal Pajak;
f.  Kepala Bidang Sistem Aplikasi dan Program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
g.  Kepala Bidang Operasional Komputer Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
h.  Kepala Bidang Penyiapan Data dan Pelayanan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Ketua Komite Pertukaran Informasi dijabat oleh Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan dan 
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara bergantian setiap 6 
(enam) bulan sekali, dan untuk pertama kali dijabat oleh Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi 
Perpajakan.


                        Pasal 6

Tugas Komite Pertukaran informasi adalah :
a.  Menetapkan tatacara tukar menukar informasi;
b.  Melakukan tukar menukar informasi;
c.  Mengawasi pelaksanaan tukar menukar informasi;
d.  Melaporkan hasil pelaksanaan tukar menukar informasi secara periodik kepada Direktur 
    Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 7

Keputusan bersama ini mulai berlaku, pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1997

DIREKTUR JENDERAL PAJAK                     DIREKTUR JENDERAL 
                                       BEA DAN CUKAI
      ttd                                   ttd

    FUAD BAWAZIER                                 SOEHARDJO
peraturan/kepbd/169pj1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1