peraturan:kepbd:164pj.2001
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/A/2001, KEP-164/PJ./2001 TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat; Mengingat : 1. Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53); 2. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : 1. BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 2. Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat adalah penerimaan negara yang diterima Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi penerimaan BPHTB setiap tahun anggaran; 3. SKO adalah Surat Keputusan Otorisasi; 4. SPP-SPM adalah Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar; 5. SPM adalah Surat Perintah Membayar; 6. KPKN adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; 7. APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 2 (1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota. (2) Setiap awal tahun anggaran Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan alokasi sementara pembagian penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota berdasarkan rencana penerimaan yang tercantum dalam APBN, setelah dikurangi untuk : a. pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya; b. biaya administrasi peningkatan pelayanan BPHTB sebesar 1% dari bagian Pemerintah Pusat; dan c. pemberian imbalan bunga sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya. (3) Setiap awal bulan Oktober tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi penerimaan BPHTB, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak menetapkan alokasi definitif pembagian penerimaan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupater/Kota berdasarkan prognosa realisasi dimaksud, dikurangi dengan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b dan c. (4) Besarnya pengembalian kelebihan pembayaran dan pemberian imbalan bunga BPHTB pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) adalah sesuai data realisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran. (5) Dalam hal terjadi selisih lebih realisasi penerimaan BPHTB tahun anggaran berjalan terhadap prognosa realisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), selisih tersebut merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada Kabupaten/Kota. (6) Direktur Jenderal Anggaran bersama Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tentang alokasi sementara maupun alokasi definitif kepada : a. Gubernur DKI Jakarta; b. Bupati/Walikota; c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; d. Kepala KPKN. Pasal 3 (1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Kabupaten/Kota, Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan penerbitan SKO kepada Direktur Jenderal Anggaran, yang diatur sebagai berikut : a. tahap pertama, paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). b. tahap kedua, paling lambat akhir bulan Agustus tahun anggaran berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). c. tahap ketiga, paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan sebesar alokasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikurangi jumlah yang telah di-SKO- kan pada tahap pertama dan kedua. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikan kepada : a. Gubernur DKI Jakarta; b. Bupati/Walikota; c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; d. Kepala KPKN. Pasal 4 (1) Berdasarkan SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Gubernur DKI Jakarta/Bupati/ Walikota mengajukan SPP-SPM ke KPKN. (2) Atas dasar SPP-SPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPKN menerbitkan SPM atas nama Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dan menyalurkan melalui Kas. Pasal 5 (1) KPKN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penerbitan SPM, menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 20 bulan berkenaan, menyampaikan rekapitulasi laporan yang diterima dari KPKN dalam wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 7 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd ttd MACHFUD SIDIK ANSHARI RITONGA
peraturan/kepbd/164pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1