peraturan:kepbd:04pj.61994
KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-04/PJ.6/1994, KEP-12/A/44/0394
TENTANG
TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penggunaan dana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian
Pemerintah Pusat, maka dipandang perlu diatur tatacara pembagian dan penyaluran penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah Tingkat II;
b. bahwa tata cara pembagian dan penyaluran perlu diatur dengan Surat Keputusan Bersama Direktur
Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Indische Comptabiliteits Wet (Stbl Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3315);
4. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1994 tentang penggunaan Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
TATACARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH
PUSAT
Bab I
Umum
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat adalah penerimaan negara yang
diterima Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya dan Kotamadya Administratif.
c. SPP-SKO adalah Surat Permintaan Penerbitan Surat Keputusan Otorisasi.
d. SKO adalah Surat Keputusan Otorisasi
e. SPP-SPM adalah Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar.
f. SPM adalah Surat Perintah Membayar.
g. Ditjen Anggaran adalah Direktorat Jenderal Anggaran pada Departemen Keuangan.
h. Ditjen pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak pada Departemen Keuangan.
i. Kanwil Ditjen Anggaran adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
j. KPKN adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Bab II
Pembagian Dana
Pasal 2
(1) Dana APBN yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat
penggunaannya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II.
(2) Dasar pembagian dan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah realisasi penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan.
(3) Setiap awal tahun anggaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan
alokasi sementara pembagian PBB bagian Pemerintah Pusat kepada masing-masing Daerah Tingkat
II, berdasarkan rencana penerimaan PBB yang tercantum di dalam APBN.
(4) Pada awal triwulan IV tahun anggaran berjalan, setelah diperoleh prognosa realisasi penerimaan PBB
dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran
menetapkan alokasi definitip pembagian PBB masing-masing Daerah Tingkat II.
(5) Dalam hal terjadi selisih lebih antara prognosa realisasi dengan realisasi penerimaan PBB tahun
anggaran berjalan maka selisih tersebut merupakan penerimaan APBN dan tidak dibagikan kepada
Daerah Tingkat II.
(6) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tentang alokasi sementara maupun alokasi
definitip kepada :
a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.
b. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan tembusan kepada Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Untuk keperluan penerbitan SKO guna menyalurkan dana ke masing-masing Daerah Tingkat II,
Direktorat Jenderal Pajak mengajukan SPP-SKO kepada Direktorat Jenderal Anggaran, yang diatur
sebagai berikut :
a. Tahap pertama, paling lambat pada akhir triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima per seratus)
dari alokasi sementara.
b. Tahap kedua, paling lambat akhir bulan kedua triwulan III sebesar 50% (limapuluh per
seratus) dari alokasi sementara.
c. Tahap ketiga, paling lambat pada akhir bulan kedua triwulan IV sebesar sisa antara alokasi
definitip dikurangi jumlah yang telah di-SKO-kan pada tahap pertama dan kedua.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktorat
Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan menyampaikannya kepada :
a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya Administratif.
b. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
c. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas setempat.
Bab III
Penyaluran Dana
Pasal 4
(1) Berdasarkan SKO sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal 3 ayat (2), Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang membawahi Kotamadya
Administratif mengajukan SPP-SPM Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang
diserahkan untuk Daerah Tingkat II kepada KPKN.
(2) Atas dasar permintaan dimaksud dalam ayat (1), KPKN menerbitkan SPM atas nama Bupati/
Walikotamadya Kepada daerah Tingkat II/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan
menyalurkannya melalui kas daerah.
Bab IV
Pelaporan
Pasal 5
(1) KPKN selambat-lambatnya satu minggu setelah penerbitan SPM menyampaikan laporan kepada
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran selanjutnya menyampaikan rekapitulasi laporan yang
diterima dari KPKN dalam wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal
Pajak.
Bab V
Penutup
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan bersama ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.
Pasal 7
Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 1994/1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
ttd. ttd,
FUAD BAWAZIER BENJAMIN PARWOTO
peraturan/kepbd/04pj.61994.txt · Last modified: by 127.0.0.1