User Tools

Site Tools


peraturan:kep:96pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 96/PJ./2001

                              TENTANG

  PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 TENTANG JENIS JASA LAIN 
      DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C 
    UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
                                 TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak 
    Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    dipandang perlu untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto atas usaha jasa konstruksi 
    dan jasa konsultan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Pasal 4 dan 
    Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang 
    Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf 
    c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari 
    Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha 
    Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-176/PJ./2000 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA 
DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK 
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 sehingga 
menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    (1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa 
        konstruksi adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa 
        dan pengadaan material/barangnya;
    (2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi adalah 
        jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam 
        kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang 
        akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak."


                        Pasal II

Mengubah butir 1 dan mengubah butir 3 menjadi butir 5 serta menambahkan butir 3 dan 4 Lampiran 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 sehingga menjadi 
sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/96pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1