User Tools

Site Tools


peraturan:kep:95pj2019

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-95/PJ/2019

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS

KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983**  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak  2018 yakni tanggal 31 Maret 2019;

 

 

b.

bahwa untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, perlu adanya kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak  2018;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018**, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak  2018

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018**;

 

 

3.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2019** tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS  KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018.

 

 

 

PERTAMA

:

Wajib Pajak orang pribadi  yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak pada 1 April 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian   SPT Tahunan  PPh.

KEDUA

:

Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan :

 

 

a.

Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember  2018;

 

 

b.

Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu:

 

 

 

1.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung

 

 

 

2.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

 

 

 

atau

 

 

c.

Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, terrnasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.

KETIGA

:

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**.

KEEMPAT

:

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA harus dilunasi paling lama 31 Maret 2019.

KELIMA

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

 

a.

formulir kertas, atau

 

 

b.

dokumen elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Keuangan Republik Indonesia;

 

 

2.

Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

6.

Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

7.

Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

8.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan

 

 

9.

Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2019
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

ROBERT PAKPAHAN
  
 2309

 

peraturan/kep/95pj2019.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1