User Tools

Site Tools


peraturan:kep:95pj.bt51984
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 95/PJ.BT5/1984

                              TENTANG

        PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-50/BPJ.5/1984, 
        TANGGAL 25 APRIL 1984 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DIRI WAJIB PAJAK PADA 
                KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu adanya tempat-tempat pendaftaran 
    lain selain Kantor Inspeksi Pajak;
b.  bahwa untuk melaksanakan pendaftaran diri Wajib Pajak, perlu menyempurnakan Lampiran 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/BPJ.5/1984, tanggal 25 April 1984, dengan 
    menambah beberapa Kantor Dinas Luar Tingkat II tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.

Memperhatikan :

Surat Kepala Inspeksi Pajak Ambon tanggal 25 Mei 1984, Nomor S.893/WPJ.09/KI.12/1984 dan surat Kepala 
Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-1027/WPJ.08/BD.06/1984 tanggal 26 Juli 1984.

Mengingat :

a.  Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3262);
b.  Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52);
c.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 947/KMK.04/1983.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-50/BPJ.5/1984, TANGGAL 
25 APRIL 1984, TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DIRI WAJIB PAJAK PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL 
PAJAK.


                        Pasal 1

Menyempurnakan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/BPJ.5/1984, tanggal 25 April 
1984 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan diadakan 
perubahan, perbaikan atau pembetulan bilamana di kemudian terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 27 Agustus 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/95pj.bt51984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1