User Tools

Site Tools


peraturan:kep:94pj.bt51984
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 94/PJ.BT5/1984

                              TENTANG

     PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU 
                  DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka Pengampunan Pajak diperlukan petunjuk pelaksanaan Administrasi, buku dan 
    formulir yang digunakan;
b.  bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan dan 
    mengatur hal tersebut diatas;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak (L.N. 
    Tahun 1984 Nomor 13);
2.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 345/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pengampunan 
    Pajak;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-84/PJ.BT5/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Serta 
    Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir Pengampunan Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA 
PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK.


                        Pasal 1

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi serta penetapan bentuk formulir, jenis buku dan laporan dalam rangka 
pelaksanaan administrasi pengampunan pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Agustus 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/94pj.bt51984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1