peraturan:kep:94pj.bt51984
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 94/PJ.BT5/1984 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka Pengampunan Pajak diperlukan petunjuk pelaksanaan Administrasi, buku dan formulir yang digunakan; b. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan dan mengatur hal tersebut diatas; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak (L.N. Tahun 1984 Nomor 13); 2. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 345/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-84/PJ.BT5/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Serta Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir Pengampunan Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal 1 Petunjuk Pelaksanaan Administrasi serta penetapan bentuk formulir, jenis buku dan laporan dalam rangka pelaksanaan administrasi pengampunan pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Agustus 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/kep/94pj.bt51984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1