User Tools

Site Tools


peraturan:kep:90pj.2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90/PJ./2005 tanggal 18 Mei
2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu diralat sebagai
berikut:

1.  Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran III diralat sehingga menjadi
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2.  Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 pada Lampiran IV diralat sehingga menjadi
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   14 Juni 2006



Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/kep/90pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1