peraturan:kep:89pj.bt51984
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 89/PJ.BT5/1984 TENTANG BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984 perlu adanya sarana/ formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut; b. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk- bentuk formulir dimaksud. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262); 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara No. 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3264); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1983); 4. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 948/KMK.04/1983; 5. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 950/KMK.04/1983; 6. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 953/KMK.04/1983; 7. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 968/KMK.04/1983; 8. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 969/KMK.04/1983; 9. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 970/KMK.04/1983; 10. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 971/KMK.04/1983; 11. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 430/KMK.04/1984; 12. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 431/KMK.04/1984; 13. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 432/KMK.04/1984; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/ SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang dipergunakan untuk keperluan memenuhi ketentuan-ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 2 Pemakaian dan penggunaan formulir/sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak 1 APRIL 1984. Pasal 3 Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 APRIL 1984. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 31 Juli 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/kep/89pj.bt51984.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1