User Tools

Site Tools


peraturan:kep:89pj.bt51984
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 89/PJ.BT5/1984

                              TENTANG

   BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN 
                      PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a.  bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984 perlu adanya sarana/
    formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
b.  bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-
    bentuk formulir dimaksud.

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara No. 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran 
    Negara No. 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1983);
4.  Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 948/KMK.04/1983;
5.  Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 950/KMK.04/1983; 
6.  Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 953/KMK.04/1983;  
7.  Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 968/KMK.04/1983; 
8.  Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 969/KMK.04/1983; 
9.  Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 970/KMK.04/1983; 
10.     Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 971/KMK.04/1983; 
11.     Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 430/KMK.04/1984; 
12.     Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 431/KMK.04/1984; 
13.     Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 432/KMK.04/1984; 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/
SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
MEWAH.


                        Pasal 1

Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum 
dalam lampiran keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang dipergunakan untuk 
keperluan memenuhi ketentuan-ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah.


                        Pasal 2

Pemakaian dan penggunaan formulir/sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan mulai berlaku 
sejak 1 APRIL 1984.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 APRIL 1984.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Juli 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/89pj.bt51984.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1