User Tools

Site Tools


peraturan:kep:867pj.21985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 867/PJ.2/1985

                              TENTANG

   PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS 
         PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERTENTU MENGENAI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN 
                    SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a.      bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak 
    pada khususnya, dianggap perlu untuk mempercepat pemberian Keputusan atas permohonan Wajib 
    Pajak mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
b.      bahwa para Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu menyelenggarakan kegiatan 
    pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan 
    yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
c.      bahwa untuk mempercepat pengambilan keputusan atas permohonan Wajib Pajak mengenai 
    perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dipandang perlu 
    melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 kepada para Kepala Inspeksi Pajak;

Mengingat : 

Pasal 3 ayat (4) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PARA KEPALA 
INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERTENTU MENGENAI 
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.


                        Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tertentu 
mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, dilimpahkan kepada para Kepala Inspeksi 
Pajak.


                        Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan 
diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 13 MARET 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/867pj.21985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1