KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-85/PJ/2020
TENTANG
PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampa kan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Mengingat
:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.
PERTAMA
:
Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** mulai Masa Pajak Maret 2020.
KEDUA
:
Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk elektronik dan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara daring sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
KETIGA
:
Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat terdaftarnya Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, ketentuan keharusan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** tetap berlaku.
KEEMPAT
:
Dengan penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, maka Wajib Pajak tidak menyampaikan:
a.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan
b.
SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26
mulai Masa Pajak Maret 2020.
KELIMA
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KEENAM
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
3.
Direktur Peraturan Perpajakan II;
4.
Direktur Perpajakan Internasional;
5.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
6.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
7.
Direktur Data dan Informasi Perpajakan;
8.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
9.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
10.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
11.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
12.
Kepala KPP Pratama Wajib Pajak Besar Tiga.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020 |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO |
|