User Tools

Site Tools


peraturan:kep:85pj2020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-85/PJ/2020

 

TENTANG

 

PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampa kan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Mengingat

:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** mulai Masa Pajak Maret 2020.

KEDUA

:

Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk elektronik dan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara daring sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

KETIGA

:

Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat terdaftarnya Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, ketentuan keharusan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** tetap berlaku.

KEEMPAT

:

Dengan penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, maka Wajib Pajak tidak menyampaikan:

 

 

a.

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan

 

 

b.

SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26

 

 

mulai Masa Pajak Maret 2020.

KELIMA

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KEENAM

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

Direktur Peraturan Perpajakan I;

 

 

3.

Direktur Peraturan Perpajakan II;

 

 

4.

Direktur Perpajakan Internasional;

 

 

5.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;

 

 

6.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

 

 

7.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan;

 

 

8.

Direktur Transformasi Proses Bisnis;

 

 

9.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;

 

 

10.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; 

 

 

11.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

 

 

12.

Kepala KPP Pratama Wajib Pajak Besar Tiga.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Februari 2020
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SURYO UTOMO
  

 

peraturan/kep/85pj2020.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1