peraturan:kep:85pj.bt51985
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 85/PJ.BT5/1985 TENTANG PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 dan Undang-undang No. 7 Tahun 1983, perlu ditetapkan jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan; b. Bahwa oleh karena itu perlu adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk- bentuk sarana/buku dimaksud. Mengingat : 1. Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS, KODE WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 September 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/85pj.bt51985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1