User Tools

Site Tools


peraturan:kep:85pj.bt51985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 85/PJ.BT5/1985

                              TENTANG

  PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 dan Undang-undang No. 7 Tahun 
    1983, perlu ditetapkan jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register  Sarana Pajak 
    Penghasilan;
b.  Bahwa oleh karena itu perlu adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-
    bentuk sarana/buku dimaksud.

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263). 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS, KODE WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU 
REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan adalah sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/85pj.bt51985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1