User Tools

Site Tools


peraturan:kep:84pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 84/PJ./2002

                              TENTANG

             PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001 
    TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN 
        PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK 
PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 dan untuk lebih memberikan kemudahan dalam 
penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker lunas PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk 
Rekaman Suara dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker lunas PPN 
serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4061);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk,   Ukuran, 
    Warna, Isi dan Teks Stiker lunas PPN Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara di 
    atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc dan Laser Disc;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang   Organisasi dan 
    Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, 
    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi 
    Perpajakan;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker lunas PPN 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Penunjukan Asosiasi Yang 
    Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas PPN serta Tata Cara Penebusan Dan 
    Pelaporannya;

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-552/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI 
UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN 
PELAPORANNYA.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi:

                        "Pasal 8

    (1) Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara yang dikukuhkan sebagai PKP 
        dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor 
        Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II dan Kantor Wilayah VI Direktorat 
        Jenderal Pajak Jakarta Raya III, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
        yang bersangkutan sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.
    (2) Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara selain Produsen Rekaman Suara 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Kantor Wilayah VII Direktorat 
        Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus.
    (3) Permohonan penebusan stiker diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja 
        terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat 
        permintaan stiker ke Perum Peruri.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/84pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1