User Tools

Site Tools


peraturan:kep:809pj.21986
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 809/PJ.2/1986

                              TENTANG

       PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK 
      MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dianggap perlu untuk 
    mempercepat proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak;
b.  bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas membantu 
    menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, 
    berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR 
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK 
MENGENAI PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, sebagian dilimpahkan kepada Kepala Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
1.  Wewenang untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak terhadap surat ketetapan pajak 
    Pajak Penghasilan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983, kecuali terhadap surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan sebagaimana 
    tersebut dalam angka 2 di bawah ini, dilimpahkan kepada :
    1.1.    Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai surat ketetapan 
        pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena pajaknya tidak lebih dari Rp.400.000.000,- 
        (empat ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari 
        Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
    1.2.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang mengenai surat 
        ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena Pajaknya tidak lebih dari 
        Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih 
        dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
    1.3.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B lainnya sepanjang mengenai surat 
        ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena Pajaknya tidak lebih dari 
        Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih 
        dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

2.  Wewenang untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak terhadap surat ketetapan pajak 
    Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap pemotong atau pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, 
    PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, dilimpahkan kepada :
    2.1.    Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai surat ketetapan 
        pajak Pajak Penghasilan yang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.60.000.000,- 
        (enam puluh juta rupiah).
    2.2.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya sepanjang mengenai surat 
        ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari 
        Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

3.  Wewenang untuk memberi keputusan atas keberatan Wajib Pajak terhadap pemotongan atau 
    pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak ketiga, dilimpahkan kepada :
    3.1.    Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai pemotongan atau 
        pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 oleh pihak ketiga 
        yang jumlah pemotongan atau pemungutannya tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta 
        rupiah).
    3.2.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak lainnya sepanjang mengenai pemotongan 
        atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 oleh pihak 
        ketiga yang jumlah pemotongan atau pemungutannya tidak lebih dari Rp.3.000.000,- (tiga 
        juta rupiah).


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan 
perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.




Ditetapkan di JAKARTA 
Pada tanggal 10 Juli 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/809pj.21986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1