User Tools

Site Tools


peraturan:kep:808pj.21986
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 808/PJ.2/1986

                              TENTANG

  PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPADA 
    KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBETULKAN DAN MENGURANGKAN ATAU MEMBATALKAN 
              SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK BENAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dianggap perlu untuk 
    mempercepat proses penyelesaian pembetulan dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan 
    pajak Pajak Penghasilan yang tidak benar;
b.  bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas 
    membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah 
    wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan kepada Kepala Inspeksi Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983;
2.  Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983;
3.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;

                          MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-151/PJ.2/1986 tanggal 10 Februari 1986 
tentang pelimpahan wewenang kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk memberikan keputusan mengenai 
peninjauan kembali Surat Tagihan Pajak.

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR 
WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBETULKAN DAN 
MENGURANGKAN ATAU MEMBATALKAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK BENAR.


                        Pasal 1

(1) Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan dan mengurangkan atau membatalkan surat 
    ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang tidak benar karena kekeliruan dalam penerapan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 36 
    ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, serta keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 termasuk STP, sebagian dilimpahkan kepada Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan dan mengurangkan atau membatalkan surat 
    ketetapan pajak Pajak Penghasilan yang tidak benar karena salah tulis atau salah hitung sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 serta 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 termasuk STP, 
    dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak.


                        Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang bukan STP ditetapkan sebagai berikut :
1.  Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang mengenai surat ketetapan pajak Pajak 
    Penghasilan yang penghasilan kena pajaknya tidak lebih dari Rp.400.000.000,- (empat ratus juta 
    rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta 
    rupiah).
2.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang mengenai surat ketetapan 
    pajak Pajak Penghasilan yang penghasilan kena pajaknya tidak lebih dari Rp.300.000.000,- (tiga 
    ratus juta rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.150.000.000,- (seratus 
    lima puluh juta rupiah).
3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang mengenai surat ketetapan pajak 
    Pajak Penghasilan yang penghasilan kena pajaknya tidak lebih dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta 
    rupiah) atau mengenai kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.100.000.000,- (seratus juta 
    rupiah).


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan 
perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 10 Juli 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/808pj.21986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1