User Tools

Site Tools


peraturan:kep:7pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 07/PJ/2003

                              TENTANG

                 TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa, dalam rangka mengamankan rencana penerimaan pajak 2003 diperlukan langkah-langkah 
    strategis dan kongkrit berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi, intensifikasi, penagihan pajak dan 
    sistem pelaporan yang akurat dan cepat;
b.  bahwa, sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
    Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 
    2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3988);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK.


                        Pasal 1

Membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 2

(1) Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak mempunyai tugas untuk:
    a.  Memantau, mengarahkan dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan 
        ekstensifikasi dan intensifikasi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan 
        penegakan hukum;
    b.  Memantau dan mengawasi kegiatan pemeriksaan dan penyidikan pajak;
    c.  Memantau, mengawasi dan memberikan dukungan teknis berkaitan dengan kegiatan 
        penagihan pajak dalam rangka memenuhi target pencairan tunggakan yang telah ditetapkan;
    d.  Mengembangkan sistem pelaporan yang efektif dan efisien untuk menunjang kegiatan 
        ekstensifikasi, intensifikasi dan penagihan pajak.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak dapat melakukan koordinasi 
    internal dan memberikan dukungan teknis kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait.


                        Pasal 3

Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak melaporkan pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada 
Direktorat Jenderal Pajak.

                        Pasal 4

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Alokasi 
Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember
2003.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal
2.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP
3.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia
4.  Para Anggota Tim




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/7pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1