User Tools

Site Tools


peraturan:kep:76pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 76/PJ./1995

                              TENTANG

   PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 10/PJ./1995 TANGGAL 31 JANUARI 1995 
       TENTANG PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK 
          PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
                 BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 
          TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
                 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 termasuk imbalan jasa lain yang 
    dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
b.  bahwa imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 termasuk imbalan jasa yang 
    pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995, dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perkiraan 
    Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan dan Jenis Jasa Lain 
    yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 10/PJ./1995 TANGGAL 31 JANUARI 1995
TENTANG PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK 
PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN 
BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK 
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994.


                         Pasal  I

Mengubah ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 10/PJ./1995 tanggal 31 Januari 1995 
sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    23 ayat (1) huruf c Undang-undang  Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
    1.  Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    2.  Jasa pemborong bangunan;
    3.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
    4.  Jasa penebangan hutan;
    5.  Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
    6.  Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 yang pembayarannya 
        dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan 
        Belanja Daerah, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap, selain 
        yang telah dipotong PPh Pasal 21."


2.  Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebagai 
    berikut :
    a.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta            80%
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
    b.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta    yang diterima   40%
        atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap       
    c.  imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan              40%
    d.  imbalan jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, dan jasa pertamanan   40%
    e.  imbalan jasa akuntansi dan pembukuan                        40%
    f.  imbalan jasa penebangan hutan                           40%
    g.  imbalan pembasmian hama dan jasa pembersihan                10%
    h.  imbalan jasa kontruksi atau jasa pemborong bangunan             10%
    i.  imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6         10%

    dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah."


                                 Pasal  II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/76pj.1995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1