User Tools

Site Tools


peraturan:kep:741pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 741/PJ./2001

                              TENTANG

                     PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan 
    Pajak mengatur mengenai pemeriksaan kantor;
b.  bahwa untuk dapat melaksanakan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara 
    Pemeriksaan Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR.


                         BAB I                   
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1.  Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau 
    keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain 
    dalam rangka melaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.  Pemeriksaan Sederhana adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk seluruh 
    jenis pajak atau jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, 
    yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman 
    yang sederhana.

3.  Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di kantor Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang meliputi satu jenis Pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau 
    tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan dengan pemeriksaan sederhana.

4.  Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli 
    yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk 
    melaksanakan pemeriksaan pajak.

5.  Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang melakukan pemeriksaan kantor adalah Kantor Pelayanan 
    Pajak.

6.  Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Kantor sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang Pemeriksa Pajak.

7.  Hasil pengolahan data elektronik adalah data yang sifat dan bentuknya elektronik, yang dihasilkan 
    oleh komputer dan atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, 
    tape backup, hard disk atau media simpan elektronik lainnya dan atau data yang masih berada dalam 
    suatu jaringan elektronik.

8.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang 
    diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.

9.  Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak adalah catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh 
    Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti 
    dan keterangan yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan 
    yang dilaksanakannya.

10. Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa 
    Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.


                         BAB II
                    PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR

                        Pasal 2

(1) Pemeriksaan Kantor dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan cara memanggil Wajib 
    Pajak untuk meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.

(2) Pemeriksaan Kantor dilaksanakan pada jam atau hari kerja dengan jangka waktu 4 (empat) minggu 
    dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu.

(3) Apabila dipandang perlu, pelaksanaan pemeriksaan kantor dapat dilanjutkan diluar jam atau hari 
    kerja.


                        Pasal 3

(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang tergabung dalam suatu Tim Pemeriksa 
    Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

(2) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari seorang supervisor, 
    seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota.

(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan kantor Tim Pemeriksa Pajak harus melakukan hal-hal sebagai 
    berikut:
    a.  persiapan pemeriksaan
    b.  pelaksanaan pemeriksaan
    c.  pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan
    d.  penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding, maka Tim Pemeriksa yang bersangkutan 
    bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar koreksi hasil pemeriksaan.

(5) Apabila sidang banding memerlukan kehadirannya untuk memberikan keterangan, Tim Pemeriksa 
    Pajak harus memenuhi panggilan tersebut.


                        Pasal 4

(1) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dapat diterbitkan untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak dalam 
    Tahun Pajak atau untuk 1 (satu) Tahun Pajak terhadap 1 (satu) Wajib Pajak.

(2) Pemeriksa pajak harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah 
    Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Apabila karena sesuatu hal Susunan Tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana 
    Pemeriksaan Pajak tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tetapi harus 
    menerbitkan Surat Tugas

(4) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak terdapat pada Lampiran 1.


                        Pasal 5

(1) Dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan 
    Pajak (UPPP) segera memanggil Wajib Pajak dengan Menggunakan Surat Panggilan Pemeriksaan 
    Kantor yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa 
    Pajak.

(2) Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor harus sudah dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) 
    hari setelah tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan waktu 
    dan tempat yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor dengan membawa buku, 
    catatan dan dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak.

(4) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), segera 
    diterbitkan Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor berikutnya.

(5) Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Berita 
    Acara Tidak Dipenuhi Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak dan Kepala UPPP dapat menerbitkan 
    surat ketetapan pajak secara jabatan dengan cara menghitung jumlah pajak yang terhutang 
    menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan.

(6) Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksa membuat 
    Berita Acara Tidak Dipenuhi Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak Pemeriksaan  terdapat pada 
    Lampiran 2 dan Lampiran 3.


                        Pasal 6

(1) Tim Pemeriksa Pajak harus meminjam berkas Wajib Pajak, berkas data dan daftar tunggakan pajak 
    dari Seksi terkait dengan menggunakan formulir Peminjaman dan Pengembalian Berkas/Data Wajib 
    Pajak dan Daftar Tunggakan Pajak.

(2) Kepala Seksi terkait harus mengirim berkas Wajib Pajak, Berkas Data/Alat Keterangan, dan Daftar 
    Tunggakan Pajak kepada Tim Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak 
    diterimanya formulir peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen 
    yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang 
    pajak.

(2) Atas buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diserahkan Wajib Pajak dibuatkan 
    Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen dengan rinci dan jelas.

(3) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dapat berupa fotokopi dan atau 
    hasil pengolahan data elektronik, dengan ketentuan Wajib Pajak yang diperiksa membuat Surat 
    Pernyataan Wajib Pajak bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan 
    kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.


                        Pasal 8

(1) Pemeriksa dapat memanggil Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan buku-
    buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang telah diserahkan atau sehubungan dengan data 
    lainnya.

(2) Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.


                        Pasal 9

(1) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau 
    bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak 
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000, secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Permintaan 
    Keterangan/Bukti.

(2) Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat 
    permintaan keterangan/bukti.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa 
    membuat Surat Peringatan I dan seterusnya jika dalam jangka waktu yang sama tidak juga dipenuhi, 
    diterbitkan Surat Peringatan II.

(4) Apabila setelah Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara 
    Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dari Pihak Ketiga.

(5) Terhadap Pihak ketiga yang tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut dapat 
    dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000.


                        Pasal 10

(1) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan 
    dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pemeriksa harus membuat Berita 
    Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dan selanjutnya Tim 
    Pemeriksa Pajak akan menghitung jumlah pajak yang terhutang dengan menggunakan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000 atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 11

(1) Apabila penghitungan jumlah pajak yang terhutang dengan menggunakan Norma Penghitungan 
    Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan Pasal 10 tidak dapat dilakukan 
    karena terbatasnya data/keterangan yang diperoleh Pemeriksa, terhadap Wajib Pajak dapat diusulkan 
    untuk diperiksa melalui Pemeriksaan Lapangan.

(2) Apabila dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi adanya transaksi yang   
    mengandung unsur transfer pricing, maka Kepala UPPP mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaaan 
    kepada UPPP yang berwenang.


                        BAB III         
                        PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN

                        Pasal 12

(1) Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang 
    dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pemeriksaan yang dilaksanakan harus 
    dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.

(2) Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah dan disetujui oleh Supervisor merupakan dasar 
    pembuatan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP).

(3) Konsep LPP hasil pemeriksaan kantor harus memuat hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan 
    dengan hasil pemeriksaan, dan setelah disetujui oleh Kepala UPPP diberitahukan secara tertulis kepada 
    Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri 
    dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak.

(4) SPHP beserta lampirannya disampaikan melalui kurir atau Pemeriksa Pajak, untuk daerah-daerah 
    tertentu yang penyampaian dengan kurir atau Pemeriksa Pajak dianggap tidak efisien, dikirimkan 
    melalui faksimili atau pos dengan bukti pengiriman.

(5) Dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam SPHP, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan 
    tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil pemeriksaan kantor.

(6) Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus menandatangani Surat 
    Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan 
    Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan Pajak.

(7) Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, 
    menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan Pajak dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta 
    penjelasan seperlunya.


                        Pasal 13

(1) Tanggapan atas SPHP harus dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam rangka 
    melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(2) Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak 
    yang diberi kuasa dan atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak 
    untuk tahun pajak yang sedang diperiksa.


                        Pasal 14

(1) Setelah menerima tanggapan Wajib Pajak, Pemeriksa mengirim Surat Panggilan kepada Wajib Pajak 
    untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir 
    Hasil Pemeriksaan.

(2) Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau disampaikan oleh kurir atau Pemeriksa Pajak, 
    atau melalui pos dengan bukti pengiriman untuk daerah-daerah tertentu yang penggunaan faksimili 
    tidak memungkinkan atau penyampaian dengan kurir dianggap tidak efisien.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 
    Pemeriksa Pajak dapat membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.


                        Pasal 15

(1) Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya 
    dan harus ditandatangani Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dan merupakan bagian yang tidak 
    terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.

(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang 
    merupakan sarana untuk menyusun LPP.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1), Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam 
    Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

(4) Proses pemberitahuan hasil pemeriksaan sampai dengan persetujuan atau penandatanganan Berita 
    Acara Hasil Pemeriksaan (closing conference) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 
    (tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima Wajib Pajak.

(5) Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil 
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (3) harus dibuatkan 
    Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidak Hadiran Wajib Pajak, dan surat 
    ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan 
    yang disampaikan kepada Wajib Pajak


                          BAB IV
                       PELAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

                        Pasal 16

Laporan Pemeriksaan Pajak, Nota Penghitungan, berkas Wajib Pajak dan berkas Data Wajib Pajak yang telah 
selesai diperiksa harus dikirimkan kepada Kepala Seksi terkait paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal 
Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 17

Kertas kerja Pemeriksaan harus disimpan di Seksi Tata Usaha Perpajakan pada Unit Pelaksana Pemeriksaan 
Pajak setelah Pemeriksaan Pajak diselesaikan.


                        BAB V
                PENGEMBALIAN BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

                        Pasal 18

(1) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak harus 
    dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak 
    selesainya pemeriksaan.

(2) Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan 
    pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan 
    sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan 
    atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang 
    diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan ini.


                        Pasal 19

Formulir-formulir yang tidak terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini namun tidak diatur khusus 
dalam Lampiran maka berlaku bentuk formulir dan petunjuk pengisian sesuai Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : KEP-722/PJ./2001 tanggal 26 Nopember 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan 
Lapangan.


                        Pasal 20

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/741pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1