User Tools

Site Tools


peraturan:kep:73pj2004
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP-73/PJ/2004

                              TENTANG

         PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ./2003 
    TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN 
           DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
b.  bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor 
    Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai;
c.  bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat 
    Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Yang 
    Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 
    Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi 
    Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak 
    Badan Usaha Milik Negara;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-397/PJ./2003 tentang Wajib Pajak yang terdaftar pada 
    Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ./2003 TENTANG TEMPAT 
TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK 
YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat 
Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola 
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara diubah sebagai berikut:

1.  Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 1A

    (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Pengusaha Kena 
        Pajak (PKP) yang:
        1.  Melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi 
            proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau 
            tender dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi tempat 
            kegiatan usaha; atau
        2.  Mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan 
            penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dalam ketentuan ini 
            termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan 
            sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistem Informasi Akuntansi yang 
            terhubung antara pusat dengan cabang maupun antar cabang (on-line).

    (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpenuhi, PKP yang dikukuhkan 
        di KPP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada 
        Kepala KPP BUMN bahwa PKP dimaksud tidak melaksanakan pemusatan tempat Pajak 
        Pertambahan Nilai terutang di KPP BUMN yang dilampiri dengan bukti pendukung.

    (3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dengan 
        menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.


2.  Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 2A

    (1) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak telah dilakukan tetapi 
        PKP yang dipusatkan belum menerbitkan Faktur Pajak dan terlanjur melakukan pemusatan 
        tempat PPN terutang maka PKP tempat pemusatan wajib menerbitkan Faktur Pajak tersebut 
        dengan menggunakan NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP BUMN 
        sesuai dengan ketentuan penerbitan Faktur Pajak yang berlaku.

    (2) Dalam hal Faktur Pajak Masukan masih menggunakan identitas cabang maka PPN yang 
        tercantum dalam Faktur Pajak tersebut masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di 
        tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan 
        ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.


3.  Menyisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 3 dan 4 yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 3A

    (1) Apabila pengukuhan PKP tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan telah dicabut di KPP 
        selain KPP BUMN tetapi PKP tersebut belum melaporkan seluruh kegiatan usahanya secara 
        terpusat untuk Masa Pajak Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 di KPP BUMN, maka 
        PKP tempat pemusatan wajib menyampaikan atau melakukan pembetulan Surat 
        Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku ke KPP BUMN dengan menggabungkan kegiatan usaha seluruh cabang 
        yang pengukuhannya telah dicabut.

    (2) PKP yang tidak menyampaikan atau tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang 
        berlaku.

    (3) PKP yang akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetapi pengukuhannya di KPP 
        selain KPP BUMN belum dicabut, tidak wajib melaporkan kegiatan usaha ke KPP BUMN dengan 
        syarat:
        1.  masih menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN;
        2.  menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP BUMN bahwa telah 
            menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN.

    (4) PKP yang belum melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang di KPP BUMN sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan bukan merupakan PKP sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1A wajib melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang paling lambat tanggal 
        31 Agustus 2004.

    (5) PKP yang tidak melaksanakan pemusatan setelah tanggal 31 Agustus 2004 sebagaimana 
        ketentuan dalam ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang 
        berlaku.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/73pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1