User Tools

Site Tools


peraturan:kep:72pj2004
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 72/PJ/2004

                              TENTANG

                PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA 
              DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan mental, etika dan integritas, akan diselenggarakan lomba 
    Kerohanian Agama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.  bahwa dalam rangka memasyarakatkan jingle pajak dan meningkatkan apresiasi di bidang seni, akan
    diselenggarakan lomba paduan suara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
c.  bahwa demi sukses terselenggaranya lomba Kerohanian Agama dan paduan suara, perlu diadakan 
    koordinasi dan persiapan yang matang;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Lomba 
    Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Memperhatikan :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2004 tanggal 12 April 2004 tentang Penyelenggaraan 
Lomba Kerohanian Agama Dan Paduan Suara Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kedua Reformasi 
Moral Direktorat Jenderal Pajak.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN 
AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


PERTAMA :

Membentuk Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara  di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Tim sebagaimana pada diktum Pertama mempunyai tugas sebagai berikut :
a.  Mempersiapkan pelaksanaan lomba Kerohanian Agama dan paduan suara;
b.  Mengkoordinasikan penilaian untuk pemilihan peserta Kerohanian Agama dan tim paduan suara 
    terbaik;
c.  Menyelenggarakan acara puncak lomba Kerohanian Agama dan paduan suara.


KETIGA  :

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim ini dibebankan pada Daftar Alokasi 
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP-PBB) Tahun Anggaran 2004.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2004
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/72pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1