User Tools

Site Tools


peraturan:kep:72pj.31985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 72/PJ.3/1985

                              TENTANG

     TATA CARA PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR 
                          BARANG MODAL TERTENTU

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 827/KMK.04/1984 
    tanggal 9 Agustus 1984 telah diatur tentang penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas 
    perolehan atau impor barang modal tertentu;
b.  bahwa sehubungan dengan itu perlu diatur tata cara penangguhan pembayaran sebagaimana 
    dimaksud pada huruf a dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :
Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 
tentang penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal tertentu.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG MODAL TERTENTU.


                               Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak yang bermaksud untuk meminta penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai 
atas perolehan atau impor mesin-mesin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala 
inspeksi pajak ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dengan menggunakan formulir menurut contoh 
terlampir pada Keputusan ini.


                               Pasal 2

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 harus dilampiri dengan :
a.  untuk impor :   -   L/C (Letter of Credit)
            -   Invoice
            -   KPP (Keterangan Pemasukan Pabean)
            -   B.L (Bill of Lading).

b.  Untuk pembelian dalam negeri :
            -   Perjanjian jual beli
            -   Nama merek, type mesin, jumlah satuan dan harga jual mesin.


                               Pasal 3

(1) Kepala inspeksi pajak memberikan Keputusan atas permohonan penangguhan Pajak Pertambahan    
    Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam waktu selambat-lambatnya 3 ( tiga) hari sejak 
    diterimanya permohonan. Dalam hal permohonan disetujui, maka persetujuan diberikan dengan 
    menggunakan fomulir "Surat Keterangan Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai" 
    menurut contoh terlampir pada Keputusan ini. Fomulir dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 
    (empat) :
    -   lembar ke-1,    oleh pemohon diserahkan kepada Penjual atau Direktorat Jenderal Bea dan 
                Cukai,
    -   lembar ke-2,    oleh Penjual/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dikirim kembali ke Inspeksi 
                Pajak setelah diisi kolom pada sudut kiri bawah,
    -   lembar ke-3,    untuk permohon
    -   lembar ke-4,    untuk arsip Kantor Inspeksi Pajak

(2) Dalam hal mesin-mesin yang diimpor dimasukkan melalui pelabuhan diluar wilayah Kantor Inspeksi 
    Pajak yang memberikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka asli Surat 
    Keterangan Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai harus disahkan oleh Kepala Inspeksi 
    Pajak ditempat kedudukan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempat mesin dimasukkan, 
    kecuali untuk :
    a)  Wilayah Kotamadya Medan. Pengesahan oleh Kepala Inspeksi Pajak Medan Utara
    b)  Wilayah daerah khusus ibukota. Untuk Pelabuhan Tanjung Priok, pengesahan oleh Kepala 
        Inspeksi Pajak Jakarta Utara Dua. Untuk pelabuhan udara Jakarta-cengkareng pengesahan 
        oleh Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Timur Dua. Untuk Cakung, Pengesahan oleh Kepala 
        Inspeksi Pajak Jakarta Timur Satu.
    c)  wilayah kotamadya semarang pengesahan oleh kepala inspeksi pajak semarang timur
    d)  wilayah kotamadya surabaya pengesahan dilakukan oleh kepala inspeksi pajak surabaya 
        utara


                               Pasal 4

Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan surat keterangan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan 
Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) harus menyerahkan lembaran 1 dan lembaran 2 surat 
keterangan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang 
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempat mesin tersebut dimasukan 
pada saat penyelesaian dokumen impor


                               Pasal 5

Pengusaha Kena Pajak (penjual) harus :
ke-1    :   membuat faktur pajak sekurang-kurangnya 3 (tiga) lembar :
        -   lembar ke-1 diserahkan kepada pembeli
        -   lembar ke-2 untuk dilimpahkan pada STP masa
        -   lembar ke-3 untuk arsip
        Dalam faktur pajak harus dicantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai 'NIHIL" dengan 
        tambahan penjelasan ditanguhkan sesuai surat keterangan pengguhan Pajak Pertambahan 
        Nilai tanggal....................Nomor..................

ke-2    :   melampirkan pada surat pemberitahuan masa
        a.  lembar ke-2 surat keterangan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai 
            setelah diberi catatan dengan menyebut nomor dan tanggal Faktur Pajak atas 
            penyerahan mesin-mesin tersebut (sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1)
        b.  lembaran ke-2 Faktur Pajak atas peyerahan mesin-mesin tersebut


                               Pasal 6

Pengusaha Kena Pajak yang namanya tercantum dalam surat penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan 
Nilai tidak dapat mengkreditkan pajak masuk atas perolehan mesin-mesin yang Pajak Pertambahan Nilainya 
ditangguhkan


                               Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 april 1985




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. SALAMUN A.T
peraturan/kep/72pj.31985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1