User Tools

Site Tools


peraturan:kep:72pj.11996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 72/PJ.1/1996

                              TENTANG

          PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 
           TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL 
                    DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS 
 MENGENAI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional 
    hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
b.  bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pajak Pertambahan Nilai   Barang 
    dan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 9 TAHUN 1994, Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, serta peraturan pelaksanaannya;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem, 
    bentuk dan jenis Laporan Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Tidak Langsung 
    Lainnya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL 
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
BARANG DAN JASA DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, 
Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menyangkut seluruh 
bentuk Laporan Operasional Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Tidak Langsung 
Lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1996
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/kep/72pj.11996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1