User Tools

Site Tools


peraturan:kep:701pj2019

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-701/PJ/2019

TENTANG

PENGELOLAAN JEJARING SOSIAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA EDUKASI DAN KEHUMASAN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki jejaring sosial yang digunakan untuk menjaga reputasi dan persepsi Direktorat Jenderal Pajak yang baik di mata publik, meningkatkan pengetahuan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

 

 

b.

bahwa Direktorat Jenderal Pajak perlu menciptakan tata kelola jejaring sosial yang dapat berjalan efektif,efisien,jelas, dan terarah sesuai dengan pedoman komunikasi melalui jejaring sosial;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengelolaan Jejaring Sosial Direktorat Jenderal Pajak dalam Rangka Edukasi dan Kehumasan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.01/2012** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.01/2012** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tentang Logo Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

6.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2013** tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan;

 

 

7.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-25/PJ/2016** tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

8.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-07/PJ/2019** tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGELOLAAN JEJARING SOSIAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAlAM RANGKA EDUKASI DAN KEHUMASAN. 

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan pedoman pengelolaan jejaring sosial Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. 

KEDUA

:

Direktorat Jenderal Pajak menggunakan jejaring sosial sebagai sarana untuk sosialisasi, edukasi, dan penyampaian informasi kehumasan perpajakan.

KETIGA

:

Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan akun jejaring sosial resmi yang terdiri atas:

 

 

1.

akun Direktorat Jenderal Pajak; dan

 

 

2.

akun instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KEEMPAT

:

Akun  Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf  a adalah:

 

 

a.

Facebook dengan nama Direktorat Jenderal Pajak; 

 

 

b.

Youtube dengan nama Direktorat Jenderal Pajak; 

 

 

c.

Twitter dengan nama @DitjenPajakRI; dan

 

 

d.

Instagram dengan nama @DitjenPajakRI; dan

KELIMA

:

Pengelolaan akun Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KEEMPAT dilakukan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

KEENAM

:

Unit kerja pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat tidak diperbolehkan membuat akun jejaring sosial.

KETUJUH

:

Akun instansi vertikal dan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b tidak termasuk akun jejaring sosial Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-25/PJ/2016** tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

KEDELAPAN

:

Seluruh instansi vertikal dan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak wajib memiliki akun jejaring sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b yaitu Facebook, Twitter, dan Instagram yang ditetapkan melalui keputusan kepala unit   kerja dengan susunan dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KESEMBILAN

:

Pengelolaan akun jejaring sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilakukan oleh tim pengelola akun jejaring sosial.

KESEPULUH

:

Tim pengelola akun jejaring sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN ditetapkan melalui:

 

 

a.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk akun DirektoratJenderal Pajak; dan

 

 

b.

Keputusan kepala unit kerja untuk akun instansi vertikal dan unit pelaksana teknis;

 

 

dengan susunan dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KESEBELAS

:

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-273/PJ/2013 tentang Pengelolaan Akun Direktorat Jenderal Pajak di Jejaring Media  Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan   Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-273/PJ/2013 tentang Pengelolaan Akun Direktorat Jenderal Pajak di Jejaring Media Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUABELAS

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

3.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

 

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

5.

Kepala Kantor Layanan Informasi Dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

6.

Para Kepala Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan;

 

 

7.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2019

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

SURYO UTOMO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/kep/701pj2019.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1