User Tools

Site Tools


peraturan:kep:69pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 69/PJ./1995

                              TENTANG

    TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 
        ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI KERTAS DI DALAM NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan dalam negeri hasil 
produksi kertas oleh industri kertas, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan, 
penyetoran serta pelaporannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994;
2.  Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 
    21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya 
    Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 
    tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran 
    Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan 
    Penundaan Pembayaran Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, 
SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI
KERTAS DI DALAM NEGERI.


                        Pasal 1

(1)     Badan usaha yang bergerak dibidang industri kertas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas 
    penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.

(2)     Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang
    bergerak dibidang industri kertas sebagaimana tersebut pada ayat (1) yang telah terdaftar sebagai
    Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas di dalam negeri,
    dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 
    22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994.


                        Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
PPN.


                        Pasal 3

(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan  Pasal 22 
    atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan sesuai dengan    tarif 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemungut 
    Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 
    (tiga) yaitu:
    -   lembar pertama  :   untuk Wajib Pajak (pembeli) ;
    -   lembar kedua    :   disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT
                    Masa PPh Pasal 22) ;
    -   lembar ketiga   :   untuk arsip Pemungut Pajak.

(3) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah bulan takwim.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/69pj.1995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1