User Tools

Site Tools


peraturan:kep:695pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 695/PJ./2001

                              TENTANG

               PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK 
              DARI KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk kelancaran penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak di wilayah DKI Jakarta, perlu 
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembagian Kerja Penatausahaan Dokumen 
Penerimaan Setoran Pajak dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI Jakarta.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat 
    Jenderal Pajak;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha 
    Penerimaan dan Restitusi Pajak Tahun 1994;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN 
PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA.


                        Pasal 1

(1) Penatausahaan dokumen penerimaan setoran pajak di wilayah DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
    a.  Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I menatausahakan dokumen 
        penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 
        Jakarta II dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta V.
    b.  Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II menatausahakan dokumen 
        penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta
        I dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta IV.
    c.  Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus menatausahakan dokumen
        penerimaan setoran pajak yang diterima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta
        III.

(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyalurkan Surat
    Setoran Pajak lembar ke-2 berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak di 
    Wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Cibinong, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Serpong.

(3) Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Wilayah DKI 
    Jakarta untuk Kantor Pelayanan Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disalurkan 
    ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

(4) Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di wilayah DKI Jakarta
    yang tidak jelas identitas Kantor Pelayanan Pajak-nya disalurkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta 
    Matraman.


                        Pasal 3

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penatausahaan Surat 
Setoran Pajak yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/695pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1