User Tools

Site Tools


peraturan:kep:68pj2002

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-68/PJ/2002

TENTANG


PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI JENIS BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor **653/KMK.03/2001** tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000**, untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai jenis beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-Barang Kebutuhan Pokok;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor **144 TAHUN 2000** tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 260; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **653/KMK.03/2001** tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI JENIS BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK.

 

 


Pasal 1

 

 

Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor **653/KMK.03/2001**, berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

 


Pasal 2

 

 

(1)

Beras dan gabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor **653/KMK.03/2001**.

 

 

(2)

Jagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), sepanjang berbentuk  sebagaimana dimaksud dalam huruf b Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor **653/KMK.03/2001**.

 

 

(3)

Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf d Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor **653/KMK.03/2001**.

 

 


Pasal 3

 

 

(1)

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 26 Desember 2001, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(2)

Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tatacara pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.

 

 

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku juga terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok yang dilakukan pada dan setelah tanggal 27 Desember 2001 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 


Pasal 4

 

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Pebruari 2002
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

ttd.
 

HADI POERNOMO
 @timtkb/liendza, 22/06/2017

 

peraturan/kep/68pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1