User Tools

Site Tools


peraturan:kep:68pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 68/PJ./1996

                              TENTANG

             PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-14/PJ./1996 
              TENTANG PEMBENTUKAN TIM INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas bagi aparat Direktorat Jenderal Pajak serta upaya 
    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dipandang perlu untuk menyusun 
    Informasi Peraturan Perpajakan dalam bentuk resume ketentuan perpajakan yang mengatur 
    permasalah;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu membentuk Tim Informasi Peraturan Perpajakan dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994;
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994;
5.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai;
6.  Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1994/1995-
    1998/1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-14/PJ./1996 TENTANG PEMBENTUKAN TIM INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN


                        Pasal 1

Membentuk Tim Informasi Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari Sub Tim 
Klasifikasi dan Standarisasi, Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program, dan Sub Tim Resume Peraturan Perpajakan
, dengan susunan anggota sebagaimana tersebut dalam lampiran.


                        Pasal 2

Sub Tim Klasifikasi dan Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
a.  Mengiventarisir peraturan-peraturan perpajakan menurut jenis pajak;
b.  Mengelompokkan peraturan perpajakan menurut jenis masalah;
c.  Melakukan koordinasi dengan Direktorat terkait dalam rangka standarisasi mengenai produk-produk 
    hukum/peraturan yang dihasilkan oleh masing-masing Direktorat tersebut;
d.  Mengirimkan kepada Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program :
    d.1.    Bentuk standarisasi ketentuan perpajakan yang akan digunakan dalam pelaksanaan 
        perekaman;
    d.2.    Peraturan perpajakan yang telah dikelompokkan menurut jenis pajak dan permasalah, untuk 
        direkam.


                        Pasal 3

Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
a.  Melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi Sistem Aplikasi 
    dan Program Komputer Peraturan Perpajakan;
b.  Merekam data masukan berupa peraturan-peraturan perpajakan yang diterima dari Sub Tim 
    Klasifikasi dan Standarisasi, dan resume ketentuan perpajakan yang telah disetujui Ketua Tim 
    Informasi Peraturan Perpajakan dari Sub Tim Resume Peraturan Perpajakan;
c.  Menyajikan hasil rekaman berupa tampilan pada layar komputer, multi media, atau bila diperlukan 
    dalam bentuk lembaran kertas informasi.


                        Pasal 4

Sub Tim Resume Peraturan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :
a.  Membuat resume ketentuan perpajakan menurut jenis pajak dan menurut jenis masalah;
b.  Mengirimkan hasil resume tersebut kepada Ketua Tim Informasi Peraturan Perpajakan Direktorat 
    Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan;
c.  Mengirimkan hasil resume yang telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Tim tersebut, kepada Sub 
    Tim Sistem Aplikasi dan Program.


                        Pasal 5

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Biaya Operasional 
(BO) Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ./1996 
tentang Pembentukan Tim Informasi Peraturan Perpajakan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/68pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1