User Tools

Site Tools


peraturan:kep:67pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 67/PJ/2003

                              TENTANG

      PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 
       TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT 
                  DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002 tentang 
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Departemen Keuangan dan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta mendukung 
kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 
tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat 
Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1994 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
5.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
7.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    535/KMK.01/2002;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur 
    Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ/2003;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal I

Membetulkan penomoran pada lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ/2003 sebagai 
berikut:
1.  Tertulis nomor urut :   25
    Seharusnya nomor urut   :   32
2.  Tertulis nomor urut :   26
    Seharusnya nomor urut   :   33


                        Pasal II

Mengubah Lampiran II, Lampiran III, Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-09/PJ/2003 sebagai berikut:
1.  Mengubah nomor urut 43 pada Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
2.  Mengubah nomor urut 13, nomor urut 14, nomor urut 20, dan menambah nomor urut 33, pada 
    Lampiran III sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini.
3.  Menghapus nomor urut 2 pada Lampiran VI.
4.  Mengubah nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5, nomor urut 6, nomor urut 22, 
    nomor urut 23, dan menambah nomor urut 34, nomor urut 35, dan nomor urut 36, pada Lampiran 
    VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    ini.
5.  Mengubah nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5, nomor urut 6, nomor urut 19, nomor urut 22, 
    dan menambah nomor urut 26, dan nomor urut 27, pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal III

Permohonan pembetulan, permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi 
administrasi, atau permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak yang tidak benar yang diterima 
oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini tetap diselesaikan 
berdasarkan Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ/2003.


                        Pasal IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/67pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1