peraturan:kep:67pj.bt51985
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 67/PJ.BT5/1985 TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/ PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang khusus untuk Bank Devisa, impor barang dalam rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai khusus hasil tembakau, maka perlu ditetapkan bentuk, jenis dan warna formulir surat setoran Pajak sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 dan Undang-undang No. 8 TAHUN 1983; b. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran tersebut; Mengingat : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 335/KMK.01/1985 tentang Pelaksanaan Tatalaksana Pabean di Bidang Ekspor dan Impor. 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN dan PPn Barang Mewah, PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA. Pasal 1 Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor urut 1, 2 dan 3 dalam lampiran 1 Keputusan ini masing-masing dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang (Khusus Bank Devisa), Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang Dalam Rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (Khusus Hasil Tembakau). Pasal 2 Cara pengisian masing-masing formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran sebagaimana tercantum pada nomor urut 4, 5 dan 6 dalam lampiran 1 Keputusan ini. Pasal 3 Formulir-formulir dan buku penuntun sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak tanggal 29 April 1985. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 20 MEI 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/67pj.bt51985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1