User Tools

Site Tools


peraturan:kep:67pj.bt51985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 67/PJ.BT5/1985

                              TENTANG

        PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG 
       (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/
    PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) 
              BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a.      bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang khusus untuk Bank Devisa, 
    impor barang dalam rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai 
    khusus hasil tembakau, maka perlu ditetapkan bentuk, jenis dan warna formulir surat setoran Pajak 
    sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 dan Undang-undang No. 8 TAHUN 1983;
b.      bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, 
    jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran 
    tersebut;

Mengingat : 

1.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 335/KMK.01/1985 tentang Pelaksanaan 
    Tatalaksana Pabean di Bidang Ekspor dan Impor.
2.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea 
    Masuk, PPN dan PPn Barang Mewah, PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR 
SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS 
IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.


                        Pasal  1

Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor 
urut 1, 2 dan 3 dalam lampiran 1 Keputusan ini masing-masing dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat 
Setoran Pajak Atas Impor Barang (Khusus Bank Devisa), Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang Dalam 
Rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (Khusus Hasil Tembakau).


                        Pasal  2

Cara pengisian masing-masing formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku 
Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran sebagaimana tercantum pada nomor urut 4, 5 dan 6 dalam 
lampiran 1 Keputusan ini.


                        Pasal  3

Formulir-formulir dan buku penuntun sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 tersebut di atas 
dinyatakan berlaku sejak tanggal 29 April 1985.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 MEI 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/67pj.bt51985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1