peraturan:kep:667pj.2001-2
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 667/PJ./2001 TENTANG RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-667/PJ./2001 TANGGAL 29 OKTOBER 2001 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 terdapat kekeliruan pada penyebutan nomor pasal, maka perlu diralat sebagai berikut: Tertulis : Pasal 6 Seharusnya : Pasal 5 Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penyebutan nomor pasal Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 2002 DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/kep/667pj.2001-2.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1