User Tools

Site Tools


peraturan:kep:667pj.2001-2
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 667/PJ./2001

                              TENTANG

     RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-667/PJ./2001 TANGGAL 29 OKTOBER 2001 
         TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI 
             YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 
terdapat kekeliruan pada penyebutan nomor pasal, maka perlu diralat sebagai berikut:

Tertulis        : Pasal 6

Seharusnya  : Pasal 5

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penyebutan nomor pasal Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut 
telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/667pj.2001-2.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1