User Tools

Site Tools


peraturan:kep:65pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 65/PJ./1995

                              TENTANG

               PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-32/PJ./1995 
    TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN 
          PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih memudahkan pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 sehubungan atas penjualan hasil produksi industri otomotif di dalam negeri 
    dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-32/PJ./1995
    tanggal 20 April 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Industri Otomotif di Dalam Negeri;
b.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan penyempurnaan dimaksud dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta 
    Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat 
    Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara 
    Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 
    Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 
    Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran 
    Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pengangsuran dan 
    Penundaan Pembayaran Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-32/PJ./1995 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN SERTA PELAPORAN 
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI.


                         Pasal 1

Ketentuan Pasal 3 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-32/PJ./1995
tanggal 1 Mei 1995 diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    3.  Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor ke Bank Persepsi atau Kantor 
        Pos dan Giro oleh pemungut pajak selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim 
        berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
    4.  Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud pada angka 1, 
        pemungut pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak 
        di tempat kedudukan pemungut pajak, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak 
        berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ( oleh Badan Usaha 
        Industri ) yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua dan Surat Setoran 
        Pajak lembar ketiga dimaksud pada angka 2 dan 3."

                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/65pj.1995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1