User Tools

Site Tools


peraturan:kep:64pj.2009
           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
    Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    98/PMK.03/2005 diatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur
    Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah mencapai
    usia 70 (tujuh puluh) tahun,

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a. perlu
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Izin Praktek
    Konsultan Pajak Atas Nama Konsultan Pajak yang Meninggal Dunia atau Telah
    Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) Tahun;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 347/KMK.01/2008 tanggal 25
    November 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di
    lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan
    Menandatangani Surat dan Atau Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003
    tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 167/PJ./2004 tanggal 12 Nopember 2004
    tentang Perizinan, Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Indonesia

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN IZIN
            PRAKTEK KONSULTAN PAJAK ATAS NAMA KONSULTAN PAJAK YANG
            MENINGGAL DUNIA ATAU TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH)
            TAHUN.

PERTAMA     :   Mencabut Izin Praktek Konsultan Pajak atas nama para konsultan pajak yang
            meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (Tujuh puluh) tahun
            sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal
            Pajak ini.

KEDUA       :   Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
            ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan
            dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

            Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

            1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

            2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
                Jenderal Pajak;

            3.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

            4.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

            5.  Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

            6.  Para Konsultan Pajak yang bersangkutan.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   27 April 2009

Direktur Jenderal Pajak,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/kep/64pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1