User Tools

Site Tools


peraturan:kep:649pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 649/PJ./2001

                              TENTANG

          PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 350/PJ./2001 
               TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN
               KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemotongan bunga atas tabungan uang pesangon 
yang merupakan hak karyawan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP - 350/PJ./2001, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Uang Pesangon Yang 
Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan 
    Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 236; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 350/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Uang 
    Pesangon Yang Diahlikan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP - 350/PJ./2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN 
KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 350/PJ./2001 tentang Perlakuan 
Perpajakan Atas Uang Pesangon Yang Dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, diubah 
sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 3

    (2) Bunga atas tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh 
        pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK 
        yang terlebih dahulu dipotong PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
        a.  Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong PPh sebesar 
            15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-
            undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000;
        b.  Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 
            20 % dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-
            undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah 
            Nomor 131 TAHUN 2000."


2.  Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 4

    (3) Bunga atas tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan harus diberikan oleh 
        Pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon 
        kepada karyawan yang bersangkutan yang terlebih dahulu dipotong PPh sesuai ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/649pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1