peraturan:kep:63pj.2004
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 63/PJ./2004
TENTANG
BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA
DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan kegiatan dalam bentuk
tim dipandang perlu memberikan honorarium sebagai imbalan atas partisipasi kegiatan para pegawai
yang ditugaskan dalam tim tersebut;
b. bahwa besarnya honorarium perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
untuk digunakan sebagai acuan pemberian honorarium sebagaimana dalam butir a;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tanggal 21 Maret 2000, tentang Pembagian dan
Penggunaan BP-PBB;
3. Surat Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor
KEP-15/A/2000
------------------ tanggal 30 Maret 2000 tentang Tatacara Penyaluran BP-PBB;
KEP-87/PJ/2000
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Tata Cara
Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/PJ/2000 tanggal .. Oktober 2000 tentang Besarnya
Honorarium Bagi Pegawai yang Ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM
TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Yng dimaksud dengan Tim/Panitia dalam keputusan ini adalah Tim/Panitia untuk melaksanakan kegiatan
tertentu di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang pembentukannya berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atau telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak;
KEDUA :
Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak susunan keanggotaan Tim/Panitia dapat diusulkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur
dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 beserta aturan
pelaksanaannya;
KETIGA :
Kepada para anggota Tim/Panitia sebagaimana disebut dalam butir pertama dan kedua diberikan honorarium
yang dibebankan pada Daftar Alokasi BP-PBB tahun anggaran bersangkutan dengan jumlah honorarium setiap
bulan sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________________
Jabatan Dalam Tim/Tingkat Biaya
PEJABAT ____________________________________________________________________________
Pembina Ketua Wakil Ketua Sekretaris/Bendahara Anggota
__________________________________________________________________________________________
Eselon I 625000 - - - -
__________________________________________________________________________________________
Eselon II 550000 500000 450000 450000 375000
__________________________________________________________________________________________
Eselon III/ - 450000 375000 375000 325000
Fungsional Golongan
IV/b keatas
__________________________________________________________________________________________
Eselon IV/Fungsional - 350000 325000 325000 275000
Golongan II/d sampai
dengan IV/a
__________________________________________________________________________________________
Eselon V/ - - - 275000 250000
Bendaharawan
__________________________________________________________________________________________
Non Eselon - - - 250000 225000
__________________________________________________________________________________________
KEEMPAT :
Pejabat atau pegawai yang dalam waktu bersamaan ditunjuk dalam keanggotaan melebihi 3 (tiga) Tim/Panitia,
maka honorarium yang dibayarkan sebanyak banyaknya untuk keanggotaan 3 (tiga) Tim/Panitia;
KELIMA :
Tim/Panitia yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) hari kerja tetapi kurang dari 1 (satu) bulan, kepada para
anggotanya dapat diberikan honorarium yang besarnya sama dengan honorarium 1 (satu) bulan;
KEENAM :
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/PJ/2000 tentang
Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang Ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku;
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2004 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan
diperbaiki seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Maret 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/63pj.2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1