User Tools

Site Tools


peraturan:kep:63pj.2004
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 63/PJ./2004

                              TENTANG

               BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA 
           DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan kegiatan dalam bentuk
    tim dipandang perlu memberikan honorarium sebagai imbalan atas partisipasi kegiatan para pegawai
    yang ditugaskan dalam tim tersebut;
b.  bahwa besarnya honorarium perlu ditetapkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    untuk digunakan sebagai acuan pemberian honorarium sebagaimana dalam butir a;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tanggal 21 Maret 2000, tentang Pembagian dan
    Penggunaan BP-PBB;
3.  Surat Keputusan Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak Nomor 
    KEP-15/A/2000
    ------------------   tanggal 30 Maret 2000 tentang Tatacara Penyaluran BP-PBB;
    KEP-87/PJ/2000
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Tata Cara
    Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP-PBB;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/PJ/2000 tanggal .. Oktober 2000 tentang Besarnya
    Honorarium Bagi Pegawai yang Ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
    dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM 
TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


PERTAMA :

Yng dimaksud dengan Tim/Panitia dalam keputusan ini adalah Tim/Panitia untuk melaksanakan kegiatan
tertentu di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang pembentukannya berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atau telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak;


KEDUA :

Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak susunan keanggotaan Tim/Panitia dapat diusulkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur
dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 beserta aturan
pelaksanaannya;


KETIGA :

Kepada para anggota Tim/Panitia sebagaimana disebut dalam butir pertama dan kedua diberikan honorarium
yang dibebankan pada Daftar Alokasi BP-PBB tahun anggaran bersangkutan dengan jumlah honorarium setiap
bulan sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________________
                        Jabatan Dalam Tim/Tingkat Biaya
PEJABAT ____________________________________________________________________________

            Pembina Ketua      Wakil Ketua      Sekretaris/Bendahara           Anggota
__________________________________________________________________________________________
Eselon I            625000         -        -       -           -   
__________________________________________________________________________________________

Eselon II       550000      500000        450000        450000              375000
__________________________________________________________________________________________
Eselon III/     -       450000        375000        375000              325000
Fungsional Golongan
IV/b keatas
__________________________________________________________________________________________
Eselon IV/Fungsional    -       350000        325000        325000              275000
Golongan II/d sampai
dengan IV/a     
__________________________________________________________________________________________
Eselon V/       -           -       -       275000              250000
Bendaharawan
__________________________________________________________________________________________
Non Eselon      -           -       -       250000              225000
__________________________________________________________________________________________


KEEMPAT :

Pejabat atau pegawai yang dalam waktu bersamaan ditunjuk dalam keanggotaan melebihi 3 (tiga) Tim/Panitia,
maka honorarium yang dibayarkan sebanyak banyaknya untuk keanggotaan 3 (tiga) Tim/Panitia;


KELIMA :

Tim/Panitia yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) hari kerja tetapi kurang dari 1 (satu) bulan, kepada para
anggotanya dapat diberikan honorarium yang besarnya sama dengan honorarium 1 (satu) bulan;


KEENAM :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/PJ/2000 tentang
Besarnya Honorarium Bagi Pegawai yang Ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku;

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2004 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan
diperbaiki seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Maret 2004
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/63pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1