User Tools

Site Tools


peraturan:kep:638pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 638/PJ./2001

                              TENTANG

         PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT 
TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan Pajak 
Pertambahan Nilai dimohonkan.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan 
    Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih 
    sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat:
    a.  Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
    b.  Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        dipusatkan;
    c.  Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan;
    dan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya 
    pemusatan.

(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan Keputusan dalam waktu paling 
    lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak 
    memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.


                        Pasal 3

(1) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan 
    Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan 
    apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Tempat melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan tidak melakukan 
        kegiatan penjualan maupun pembelian.
        Semua kegiatan penjualan dan pembelian serta administrasinya hanya dilakukan di tempat 
        usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
    b.  Fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan hanya menyimpan 
        dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan Pajak 
        Pertambahan Nilai; dan
    c.  Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan tidak membuat Faktur 
        Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan hanya diterbitkan 
        oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

(2) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan 
    Nilai terutang bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila :
    a.  kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai 
        tempat dalam satu kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak dipusatkan 
        pada salah satu jaringan penjualan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan 
        di kota tersebut; dan
    b.  Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tersebut tidak memilih Nilai Lain sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak dalam menghitung pajak terutang.


                        Pasal 4

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pengusaha Kena Pajak yang 
    bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh keyakinan dipenuhinya 
    syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh tempat 
    kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang diminta untuk dipusatkan maupun yang diminta 
    sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

(3) Dalam hal permohonan berkaitan dengan penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak, 
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terbatas untuk 
    tempat penyerahan Barang Kena Pajak yang baru.


                        Pasal 5

(1) Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) 
    tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.

(2) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan keputusan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis 
    masa berlakunya.

(3) Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4) Dalam hal terdapat perubahan fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan 
    sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 
    Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku dan tempat kegiatan
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak setempat serta wajib memenuhi hak dan kewajiban Pajak 
    Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 6

(1) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperbaharui keputusan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat 
    penyerahan Barang Kena Pajak sebelum jangka waktu berlaku keputusan tersebut berakhir.

(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam waktu paling 
    lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak 
    memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.


                        Pasal 7

(1) Ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan 
    tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 
    Desember 2001.

(2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan 
    dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002.

(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka 
    waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Kepala Kantor Wilayah tidak 
    memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.

(6) Sebelum diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan Pemeriksaan 
    Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(7) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 April 
    2002.

(8) Ijin pemusatan yang diterbitkan setelah tanggal 1 April 1999 sampai berlakunya Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya ijin tersebut dan dapat 
    diajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(9) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (8) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan pada waktunya dengan 
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak ini.


                        Pasal 8

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (1) 
ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan kembali permohonan untuk 
penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 
12 (duabelas) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.


                        Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/kep/638pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1