peraturan:kep:62pj.31989
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 62/PJ.3/1989 TENTANG BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN DAN RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, maka dipandang perlu untuk mengatur bentuk- bentuk formulir pemotongan dan restitusi Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3399); 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1310/KMK.04/1989 tentang Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN DAN RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN. Pasal 1 Bentuk, ukuran, kode dan warna formulir-formulir Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan bilamana ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-80/PJ.BT.5/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pengembalian Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1989 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/62pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1