User Tools

Site Tools


peraturan:kep:62pj.31989
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 62/PJ.3/1989

                              TENTANG

       BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN DAN RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN 
                ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan atas 
Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, maka dipandang perlu untuk mengatur bentuk-
bentuk formulir pemotongan dan restitusi Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito 
dan tabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito 
    Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 43; Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3399);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1310/KMK.04/1989 tentang Restitusi Pajak Penghasilan atas 
    Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR 
PEMOTONGAN DAN RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT 
DEPOSITO DAN TABUNGAN.


                        Pasal 1

Bentuk, ukuran, kode dan warna formulir-formulir Restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, 
Sertifikat Deposito dan Tabungan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa segala sesuatunya akan diadakan 
perubahan dan perbaikan bilamana ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
Kep-80/PJ.BT.5/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pengembalian Pajak Penghasilan atas 
Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku lagi.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/62pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1