User Tools

Site Tools


peraturan:kep:62pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 62/PJ./1995

                              TENTANG

  JENIS DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI KANTOR PUSAT YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIBEBANKAN 
                   SEBAGAI BIAYA SUATU BENTUK USAHA TETAP

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk 
    usaha tetap di Indonesia sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha 
    tetap tersebut;
b.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan jenis dan besarnya biaya administrasi 
    kantor pusat yang boleh dikurangkan dari penghasilan suatu bentuk usaha tetap dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 
1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 
10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI KANTOR 
PUSAT YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA SUATU BENTUK USAHA TETAP


                        Pasal 1

Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima 
atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor 
pusat yang berkaitan  dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang 
bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.


                        Pasal 2

Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di 
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya 
peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau
kegiatan perusahaan di seluruh dunia.


                        Pasal 3

(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari 
    kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk
    tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
    diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan
    serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha
    tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak tahun pajak 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/62pj.1995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1