User Tools

Site Tools


peraturan:kep:627pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 627/PJ./2001

                              TENTANG

        TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK 
              YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang 
tersimpan pada Bank sehubungan dengan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, perlu 
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan 
Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat 
Paksa;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 135 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan 
    Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta 
    Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat 
    Paksa;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN 
PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA 
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.  Harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, dan 
    bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan.
2.  Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
3.  Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian 
    penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya 
    yang dipersamakan dengan itu.
4.  Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, 
    bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
5.  Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu 
    berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
6.  Sertifikat Deposito Berjangka adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti 
    penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
7.  Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang 
    disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan 
    dengan itu.
8.  Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan 
    pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, 
    selain penambahan jumlah atau nilai.
9.  Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai harta dan hak Penanggung Pajak, guna 
    dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, 
    terlebih dahulu dilakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan dimaksud.

(2) Untuk melaksanakan pemblokiran harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan wajib mengajukan permohonan 
    pemblokiran kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai 
    dengan Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(3) Permohonan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan menggunakan 
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

Pimpinan Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permohonan pemblokiran dari Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan membuat Berita Acara serta 
menyampaikan salinannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
Bangunan dan Penanggung Pajak.


                        Pasal 4

(1) Jurusita setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank, memerintahkan kepada Penanggung 
    Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan 
    pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Apabila Penanggung Pajak bersedia untuk memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada 
    bank, maka Penanggung Pajak membuat surat pemberian kuasa kepada pimpinan bank agar 
    memberitahukan saldo kekayaannya kepada Jurusita Pajak dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3) Apabila Penanggung Pajak menolak memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank 
    dengan tidak membuat surat pemberian kuasa kepada pimpinan bank, Jurusita Pajak membuat Berita 
    Acara Penolakan Pemberian Kuasa oleh Penanggung Pajak dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengajukan permohonan kepada 
    Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan 
    saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dimaksud.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/
    Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan 
    Pajak, dan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan 
    langsungnya dengan menggunakan formulir surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(6) Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (5) dilampiri konsep surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia 
    dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini.

(7) Konsep surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (6) diteruskan kepada Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Dalam hal Penanggung Pajak bersedia melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan menggunakan 
harta yang telah diblokir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan melampirkan bukti pembayaran berupa 
Surat Setoran Pajak yang telah ditandatangani dan diberi cap (stempel) oleh bank.


                        Pasal 6

(1) Setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak 
    melaksanakan penyitaan dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan ditandatangani oleh 
    Jurusita Pajak, Saksi-saksi, dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk.

(2) Jurusita Pajak menyampaikan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan 
    pimpinan bank yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran VIII dan Lampiran IX Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 7

(1) Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dalam jangka waktu 
    setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak 
    Bumi dan Bangunan segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan 
    Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank ke kas negara sejumlah yang tercantum dalam Berita 
    Acara Pelaksanaan Sita, yang tembusannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dengan 
    menggunakan formulir surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak ini.

(2) Permintaan kepada pimpinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan 
    melampirkan Surat Setoran Pajak yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak.


                        Pasal 8

(1) Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berakhir, 
    Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi 
    utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam 
    lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi 
    dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan bukti pelunasan berupa 
    Surat Setoran Pajak yang telah ditandatangani dan diberi cap oleh bank;


                        Pasal 9

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan 
    pencabutan pemblokiran kepada pimpinan bank setelah utang pajak dan biaya penagihan pajak 
    dilunasi baik melalui pemindahbukuan yang dilakukan oleh bank maupun yang dilunasi melalui 
    permohonan Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi 
    dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan Pasal 8.

(2) Apabila jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih tersebut 
    diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan
    Pajak Bumi dan Bangunan kepada pimpinan Bank.

(3) Surat permintaan pencabutan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) 
    diajukan kepada pimpinan bank dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 10

Pencabutan sita dilakukan apabila:
a.  Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tidak menggunakan 
    harta kekayaannya yang telah disita berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak yang telah dicap dan 
    ditandatangani oleh pimpinan bank atau pegawai yang ditunjuk;
b.  Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menggunakan harta 
    kekayaannya yang telah disita berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 
    (2) dan telah dibubuhi cap dan tanda tangan pimpinan bank atau pegawai yang ditunjuk;
c.  Telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
    dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 11

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/kep/627pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1