User Tools

Site Tools


peraturan:kep:60pj2004
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 60/PJ/2004

                              TENTANG

       PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 407/PJ./2000 
           TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa terdapat perubahan dalam Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri sehubungan dengan Re-organisasi 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, 
    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi 
    Perpajakan.
b.  bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas pelaksanaan pembayaran dan pengecualian 
    dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Orang Pribadi yang akan berangkat ke 
    luar negeri (Fiskal Luar Negeri), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000 
    tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar 
    Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi 
    Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 
    Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4097);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.04/2000 tentang Pengecualian atas 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah 
    Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga 
    Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan 
    Pembayaran Pajak Penghasilan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau 
    Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN 
    yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar 
    Negeri Dalam Kawasan Ekonomi Sub Regional ASEAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 499/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua 
    atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan 
    atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional 
    ASEAN yang dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak 
    ke Luar Negeri Dalam Kawasan Ekonomi Sub Regional ASEAN;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan 
    lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor 
    Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi 
    Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI.


                        Pasal I

1.  Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    (1) Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya 
        dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
    (2) Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri.
    (3) Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno Hatta, pengelolaan Fiskal Luar 
        Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya IV."


2.  Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh KPP, maka tanggung jawab 
        pelaksanaannya pada Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

    (2) Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, maka tanggung 
        jawab pelaksanaannya pada Seksi Kerjasama dan Potensi Perpajakan Bidang Administrasi 
        dan Kerjasama Perpajakan (AKP)".


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2004
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/60pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1