peraturan:kep:60pj.1996
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 60/PJ./1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di bidang usaha jasa kepelabuhanan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996; b. bahwa oleh karena itu, perubahan atas dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996. Pasal I Menambah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar : a. Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak; b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu; c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM; d. Tanda Penyerahan atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; e. Ticket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; f. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; g. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan." Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Agustus 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/60pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1