User Tools

Site Tools


peraturan:kep:60pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 60/PJ./1996

                              TENTANG

          PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 
       TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR 
  SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi pelaksanaan pemungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai di bidang usaha jasa kepelabuhanan, dipandang perlu melakukan perubahan 
    terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tentang Dokumen-dokumen 
    Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996;
b.  bahwa oleh karena itu, perubahan atas dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur 
    Pajak Standar perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
    
Mengingat :

Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLUKAN SEBAGAI
FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-39/PJ./1996.


                        Pasal I

Menambah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum 
    dalam Pasal 1, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar :
    a.  Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk 
        impor Barang Kena Pajak;
    b.  Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk 
        penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
    c.  Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk 
        penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
    d.  Tanda Penyerahan atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
    e.  Ticket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan 
        untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
    f.  Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang 
        Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
    g.  Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/60pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1