peraturan:kep:59pj.2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 59/PJ./2000
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya dalam menyelesaikan
keberatan atas Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak
Bumi dan Bangunan perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaannya;
b. bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku
sekarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut perlu
diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
   ÂÂÂ
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3569);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Pebruari 1995 tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-172/PJ./1998 tanggal 13 Agustus 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995.
ÂÂÂ
MEMUTUSKAN :
ÂÂÂ
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP dalam hal :
a. Wajib Pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, Klasifikasi atau Nilai Jual Objek Pajak
Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
b. Terdapat perbedaan penafsiran Undang-undang dan peraturan perundang-undangan antara wajib
pajak dengan fiskus.
Pasal 2
a. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain
dengan melampirkan surat kuasa.
b. Keberatan diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif
melalui Lurah/Kepala Desa, untuk setiap SPPT atau SKP per tahun pajak dengan mengemukakan
alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan menurut perhitungan wajib
pajak.
c. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP oleh
wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Pasal 3
a. Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu
rupiah) diajukan secara perseorangan atau kolektif melalui Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.
b. Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
diajukan oleh wajib pajak secara perseorangan.
Pasal 4
Dalam mengajukan keberatan wajib pajak melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan dan bukti
pendukung yang terkait dengan alasan pengajuan keberatan.
Pasal 5
1. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) tidak dapat dipertimbangkan.
2. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan (2) tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat meminta wajib pajak untuk melengkapi
persyaratan tersebut dalam batas waktu tertentu.
3. Apabila batas waktu melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat
dipenuhi oleh Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tetap melanjutkan proses
penyelesaian keberatan.
Pasal 6
1. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima Surat Keberatan dari wajib pajak
memberikan tanda terima;
2. Tanda terima Surat Keberatan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda
pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat atau sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan
Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.
Pasal 7
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang
memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak terutang tidak lebih besar
dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang
memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak yang terutang lebih besar dari
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Dalam hal wewenang memberikan keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
meneruskan pengajuan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima surat keberatan.
Pasal 8
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
yang bersangkutan melakukan pemeriksaan sederhana terhadap pengajuan keberatan wajib pajak yang
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Pasal 9
ÂÂÂ
1. Apabila diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan surat keputusan penyelesaian
keberatan, dapat dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan oleh petugas teknis, pejabat fungsional
atau petugas yang ditunjuk dengan Surat Perintah Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak
Bumi dan Bangunan.
2. Sebelum melakukan pemeriksaan sederhana lapangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terlebih dahulu memberitahukan waktu
pemeriksaan sederhana lapangan kepada wajib pajak.
3. Hasil pemeriksaan sederhana lapangan dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir
Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Dalam hal wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan atas objek
pajaknya, maka petugas pemeriksa sederhana lapangan membuat Surat Pernyataan Penolakan
Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk ditandatangani wajib pajak atau kuasanya.
5. Dalam hal wajib pajak keberatan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan,
petugas pemeriksa sederhana lapangan membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
Pasal 10
1. Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
memberikan keputusan atas pengajuan keberatan.
2. Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas pengajuan keberatan untuk masing-masing wajib pajak.
3. Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan tidak memberikan suatu keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) maka pengajuan keberatan wajib pajak dianggap diterima dan diterbitkan Keputusan
Keberatan yang berisi menerima seluruhnya.
Pasal 11
Keputusan keberatan dapat berupa :
a. tidak dapat diterima;
b. menolak;
c. menerima seluruhnya atau sebagian;
d. menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.
Pasal 12
1. Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) disampaikan kepada wajib pajak
dan tembusannya disampaikan kepada :
 a. Kepala Dinas Pendapatan daerah yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta Kadipenda
Propinsi);
 b. Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.
2. Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan kepada wajib pajak
dan tembusannya disampaikan kepada :
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan;
b. Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta Kadipenda
Propinsi);
c. Lurah/Kepala Desa yang bersangkutan.
Pasal 13
ÂÂÂ
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap Keputusan Keberatan.
Pasal 14
ÂÂÂ
Bentuk dan jenis formulir yang berkaitan dengan pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak
Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.
Pasal 15
ÂÂÂ
Apabila di kemudian hari diketahui adanya kesalahan atau kekeliruan dalam Keputusan Keberatan, Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melakukan
perbaikan atau pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.6/1997
tanggal 29 Juli 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan
SE-16/PJ.6/1999 tanggal 6 Maret 1999 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Penyelesaian
Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
ÂÂÂ
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
NIP. 060043114
peraturan/kep/59pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1