KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-599/PJ/2019
TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG
DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN
MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-04/PJ/2017**
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018**;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2017**.
PERTAMA
:
Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** mulai masa pajak Oktober 2019.
KEDUA
:
Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mengalami perpindahan tempat terdaftar, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tetap berlaku.
KETIGA
:
Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Diktum PERTAMA tida k lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT
:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku sejak Masa Pajak diterbitkannya pencabutan PKP atau pemusatan PKP.
KELIMA
:
Membatalkan penetapan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dihauskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajakn Nomor **PER-04/PJ/2017**, mulai Masa Pajak Mei 2019.
KEENAM
:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KELIMA membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
KETUJUH
:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk mentapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan dan/atau sukarela mengajukan permohonan untuk dapat membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**, selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDELAPAN
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KESEMBILAN
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
2.
Direktur Peraturan Perpajakan II;
3.
Direktur Perpajakan Internasional
4.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
5.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
6.
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;
7.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan ln.formasi;
8.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
9.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
10.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
11.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;
12.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat;
13.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
14.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur;
15.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara;
16.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu;
17.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;
18.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
19.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat;
20.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Satu;
21.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua;
22.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga;
23.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat;
24.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima;
25.
Kepala KPP Penanaman Modal Asing Enam;
26.
Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;
27.
Kepala KPP Badan dan Orang Asing;
28.
Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi;
29.
Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;
30.
Kepala KPP Madya Jakarta Barat;
31.
Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;
32.
Kepala KPP Madya Jakarta Timur;
33.
Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN |
|