User Tools

Site Tools


peraturan:kep:599pj2019

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-599/PJ/2019

TENTANG

PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG
DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN
MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-04/PJ/2017**

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018**;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan

 

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2017**.

PERTAMA

:

Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** mulai masa pajak Oktober 2019.

KEDUA

:

Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mengalami perpindahan tempat terdaftar, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tetap berlaku.

KETIGA

:

Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Diktum PERTAMA tida k lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEEMPAT

:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku sejak Masa Pajak diterbitkannya pencabutan PKP atau pemusatan PKP.

KELIMA

:

Membatalkan penetapan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dihauskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajakn Nomor **PER-04/PJ/2017**, mulai Masa Pajak Mei 2019.

KEENAM

:

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KELIMA membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-53/PJ/2009** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

KETUJUH

:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk mentapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan dan/atau sukarela mengajukan permohonan untuk dapat membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**, selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDELAPAN

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. 

KESEMBILAN

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Direktur Peraturan Perpajakan I;

 

 

2.

Direktur Peraturan Perpajakan II;

 

 

3.

Direktur Perpajakan Internasional

 

 

4.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;

 

 

5.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan

 

 

6.

Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;

 

 

7.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan ln.formasi;

 

 

8.

Direktur Transformasi Proses Bisnis;

 

 

9.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

 

 

10.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;

 

 

11.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;

 

 

12.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat;

 

 

13.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

 

 

14.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur;

 

 

15.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara;

 

 

16.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu;

 

 

17.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;

 

 

18.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;

 

 

19.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat;

 

 

20.

Kepala KPP Penanaman Modal Asing Satu;

 

 

21.

Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua;

 

 

22.

Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga;

 

 

23.

Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat;

 

 

24.

Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima;

 

 

25.

Kepala KPP Penanaman Modal Asing Enam;

 

 

26.

Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;

 

 

27.

Kepala KPP Badan dan Orang Asing;

 

 

28.

Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi;

 

 

29.

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;

 

 

30.

Kepala KPP Madya Jakarta Barat;

 

 

31.

Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;

 

 

32.

Kepala KPP Madya Jakarta Timur;

 

 

33.

Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 September 2019
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

ROBERT PAKPAHAN
  

 

peraturan/kep/599pj2019.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1