User Tools

Site Tools


peraturan:kep:57pj.71987
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 57/PJ.7/1987

                              TENTANG

      PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR 
          TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, dianggap perlu untuk 
    mempercepat proses penyelesaian keberatan wajib pajak;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepala 
    Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB;
c.  bahwa ketentuan pelimpahan wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan perlu diatur dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

Pasal 16 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
1985 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3312)

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR 
INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS 
KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak sebagai 
dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang No. 12 TAHUN 1985, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB 
dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB.


                        Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan 
sebagai berikut :
(1).    Wewenang untuk memberikan keputusan keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB, 
    dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan oleh Kepala Kantor Inspeksi PBB 
    yang bersangkutan.
(2).    Wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Dinas Luar 
    Tingkat I PBB dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan oleh Kepala Kantor 
    Dinas Luar Tingkat I PBB yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
1 Januari 1986.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/57pj.71987.txt · Last modified: by 127.0.0.1