peraturan:kep:57pj.71987
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 57/PJ.7/1987 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan wajib pajak; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB; c. bahwa ketentuan pelimpahan wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Mengingat : Pasal 16 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3312) MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak sebagai dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang No. 12 TAHUN 1985, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB. Pasal 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : (1). Wewenang untuk memberikan keputusan keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB, dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan oleh Kepala Kantor Inspeksi PBB yang bersangkutan. (2). Wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB yang bersangkutan. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1987 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd SALAMUN A.T.
peraturan/kep/57pj.71987.txt · Last modified: by 127.0.0.1