User Tools

Site Tools


peraturan:kep:550pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 550/PJ./2000 

                              TENTANG

          TATACARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN 
          PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN 
                                          PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang 
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan 
dalam rangka penetapan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk dapat diberikan Surat Keputusan 
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan 
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 
Pembayaran Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat 
    Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI 
KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 
DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
    Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian 
    Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

(2) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 
    tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran 
    Pajak adalah Akuntan Publik yang tidak dalam pembinaan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

(3) Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang laporan keuangannya tidak 
    diaudit oleh Akuntan Publik, yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak 
    Patuh dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)    huruf a, huruf b, 
    dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang 
    Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak serta dalam 2 (dua) tahun 
    pajak terakhir juga memenuhi syarat sebagai berikut :
    a.  menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000; dan
    b.  dalam hal terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan 
        yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terutang paling banyak 5% (lima persen).


                        Pasal 2

Daftar nominatif Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun oleh Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak, dan diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan 
atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam bulan Januari.


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak Patuh dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
    dengan menggunakan Surat Pemberitahuan atau surat tersendiri, dan kepadanya diterbitkan Surat 
    Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

(2) Wajib Pajak Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan 
    Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 4

(1) Setelah melakukan penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan 
    Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 
    1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Surat Keputusan 
    Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) 
    hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/550pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1