User Tools

Site Tools


peraturan:kep:54pj.1994
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 54/PJ./1994

                              TENTANG

      DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan 
    kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah di bidang usaha tertentu, dipandang perlu menetapkan dokumen-dokumen tertentu 
    sebagai Faktur Pajak Standar;
b.  bahwa oleh karena itu, dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar 
    perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN 
SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR


                        Pasal 1

Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-
kurangnya :
1)  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
2)  Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
3)  Jumlah satuan apabila ada;
4)  Dasar Pengenaan Pajak;
5)  Jumlah pajak yang terutang.


                        Pasal 2

Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam 
Pasal 1 dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar :
a.  Pemberitahuan Impor Barang untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor 
    Barang Kena Pajak;
b.  Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk 
    penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
c.  Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM
    dan/atau bukan BBM;
d.  Tanda Pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
e.  Tiket atau Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill) yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa
    angkutan udara dalam negeri;
f.  Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena 
    Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/54pj.1994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1