peraturan:kep:549pj.2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 549/PJ./2000 TENTANG RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung pada bagian penutup Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :  Pada bagian penutup Keputusan yang memuat tempat dan tanggal penetapan : Tertulis : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal seharusnya : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2000  Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada bagian penutup mengenai pencantuman tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2002 DIREKTUR JENDERAL,  ttd  HADI POERNOMO
peraturan/kep/549pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1