peraturan:kep:549pj.2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 549/PJ./2000
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN,
DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung pada bagian penutup Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak
Standar terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
ÂÂÂ
Pada bagian penutup Keputusan yang memuat tempat dan tanggal penetapan :
Tertulis :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
seharusnya :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
ÂÂÂ
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada bagian penutup mengenai pencantuman tanggal penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ÂÂÂ
ttd
ÂÂÂ
HADI POERNOMO
peraturan/kep/549pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1