User Tools

Site Tools


peraturan:kep:549pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 549/PJ./2000

                              TENTANG

        RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000 
     TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, 
            DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung pada bagian penutup Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat 
Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak 
Standar terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
 
Pada bagian penutup Keputusan yang memuat tempat dan tanggal penetapan :

Tertulis :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

seharusnya :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
 
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada bagian penutup mengenai pencantuman tanggal penetapan 
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
 
ttd
 
HADI POERNOMO
peraturan/kep/549pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1