User Tools

Site Tools


peraturan:kep:547pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 547/PJ./2000

                              TENTANG

                     BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
           DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak 
Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan 
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak lainnya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi 
Pengusaha Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Besarnya Pajak 
Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun Pajak Berjalan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran 
    Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, 
    Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan 
    Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi  Pengusaha Tertentu;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 
PAJAK BERJALAN UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
mempunyai tempat usaha termasuk cabang yang tersebar di beberapa tempat baik dalam satu maupun 
beberapa wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak.


                        Pasal 2

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan setiap tempat usahanya dengan 
ketentuan sebagai berikut :
a.  Wajib Pajak yang memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, 
    harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
b.  Wajib Pajak yang memiliki beberapa tempat usaha di lebih dari 1 (satu) wilayah kerja Kantor 
    Pelayanan Pajak harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di Kantor Pelayanan Pajak masing-
    masing tempat usaha Wajib Pajak berada.


                        Pasal 3

(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar oleh 
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 1% (satu persen) dari jumlah peredaran 
    bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha Wajib Pajak.

(2) Jumlah angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetorkan ke Bank Persepsi atau 
    Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya di masing-masing 
    Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha Wajib Pajak terdaftar paling lambat     tanggal 20 bulan tersebut.


                        Pasal 4

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) 
    Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili Wajib 
    Pajak terdaftar.

(2) Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 
    jumlah keseluruhan peredaran usaha dari masing-masing tempat usaha sesuai dengan pembukuan 
    atau pencatatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-536/PJ./2000.


                        Pasal 5

Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan dari masing-masing tempat usaha yang telah 
disetorkan dan dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan :
a.  Pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, sepanjang Wajib Pajak tidak 
    menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final 
    menurut Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000;
b.  Kredit pajak terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan dalam hal wajib 
    pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang 
    bersifat final.


                        Pasal 6

Untuk Wajib Pajak yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, ketentuan Pasal 25
ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tetap berlaku untuk penghitungan besarnya Pajak Penghasilan 
Pasal 25 dari :
a.  bagian tahun pajak/tahun buku 2000 periode masa pajak setelah 1 Januari 2001;
b.  bagian tahun pajak/tahun buku 2001 periode masa pajak sebelum 1 Januari 2001.


                        Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik lndonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/547pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1